Nasional

Eks Kadisbud DKI Jakarta Didakwa Korupsi Rp36,3 Miliar Lewat SPJ Fiktif

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 18/06/2025 14:15 WIB


 

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta periode 2020–2024, Iwan Henry Wardhana, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp36,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif sejumlah kegiatan budaya.

Iwan didakwa bersama Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta tahun 2024, Mohamad Fairza Maulana, serta pemilik event organizer Gerai Production (GR PRO), Gatot Arif Rahmadi.

“Perbuatan terdakwa Iwan Henry Wardhana bersama-sama dengan saksi Mohamad Fairza Maulana dan saksi Gatot Arif Rahmadi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp36.319.045.056,69,” ujar jaksa penuntut umum Arif Darmawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa malam (17/6/2025).

Jaksa menjelaskan, praktik korupsi dilakukan dengan merekayasa bukti pertanggungjawaban anggaran kegiatan Pergelaran Seni Budaya Berbasis (PSBB) Komunitas, Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT), dan Jakarnaval selama 2022–2024.

Iwan mengarahkan agar pelaksanaan seluruh kegiatan tersebut diserahkan kepada Gatot, dengan imbalan “kontribusi uang” dari kelebihan pembayaran fiktif. Fairza turut membantu dengan memberikan rincian anggaran dan menyetujui sanggar-sanggar fiktif yang digunakan Gatot.

Dalam praktiknya, bukti pelaksanaan kegiatan seperti daftar hadir, honorarium, dokumentasi, hingga pembayaran alat kesenian direkayasa. Bahkan, data sanggar dan pelaku seni yang digunakan dalam laporan kerap fiktif atau identitasnya dipinjam.

Berdasarkan laporan pertanggungjawaban palsu tersebut, dana kegiatan dicairkan dan disalahgunakan. Dalam kegiatan PSBB Komunitas, PKT, dan Jakarnaval, anggaran senilai Rp38,6 miliar dicairkan, padahal realisasi pengeluaran hanya sekitar Rp8,1 miliar. Selisih Rp30,4 miliar disebut digunakan untuk membayar “kontribusi” kepada Iwan dan kawan-kawan.

Tak hanya itu, kegiatan PKT secara swakelola oleh Dinas Kebudayaan pun turut direkayasa. Fairza membuat dokumen fiktif, memanipulasi honor, daftar hadir, hingga stempel, lalu mencairkan anggaran sebesar Rp5,1 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp4,95 miliar kemudian dikembalikan oleh pelaku seni fiktif ke staf Dinas Kebudayaan.

Secara keseluruhan, jaksa menyebutkan 104 bukti pembayaran kepada 57 pelaku seni dimanipulasi dengan selisih sebesar Rp901 juta, yang juga digunakan untuk keuntungan pribadi para terdakwa.

Jaksa mengungkapkan bahwa Iwan menerima keuntungan sebesar Rp16,2 miliar, Fairza Rp1,44 miliar, dan Gatot Rp13,5 miliar dari seluruh rangkaian korupsi ini.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No. 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel Lainnya