Nasional

Dua Mantan Anggota Propam Polda NTB Jadi Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 19/06/2025 07:44 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Polda Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menetapkan dua mantan anggota Propam sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, pada 16 April 2025.

Keduanya adalah Kompol I Made Yogi Purusa (YG) dan Ipda Haris Chandra (AC), yang sebelumnya menjabat sebagai atasan langsung almarhum Nurhadi. Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, pada Rabu (18/6/2025).

"Kita sudah tetapkan keduanya sebagai tersangka atas kematian Brigadir Nurhadi," ujar Syarif.

Syarif menjelaskan bahwa keduanya dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

“Pasal 351 dan 359 KUHP. Diduga kuat terjadi kekerasan yang menyebabkan kematian,” tambahnya.

Temuan kekerasan di tubuh Nurhadi terungkap setelah dilakukan ekshumasi dan otopsi oleh tim forensik. Hasil tersebut menguatkan dugaan bahwa Nurhadi meninggal dunia bukan karena sebab alamiah, melainkan akibat tindak pidana.

Saat ditanya peran masing-masing tersangka dalam peristiwa yang menyebabkan kematian Nurhadi, Syarif menyatakan penyidikan masih berlanjut.

“Tim masih mendalami peran YG dan AC. Detailnya akan kami sampaikan setelah proses lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, Kapolda NTB Irjen Hadi Gunawan menyatakan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara transparan.

"Yang bersangkutan sudah disidang etik dan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Untuk detail kasus, silakan ke Direskrimum. Saya baru tiba dari Jakarta," ujar Hadi saat ditemui di Mataram (4/6/2025).

Kematian Nurhadi sebelumnya menjadi sorotan publik karena terjadi dalam situasi yang janggal. Penyidik melakukan pembongkaran makam (ekshumasi) dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Privat Vila Tekek, The Beach House Resort, Gili Trawangan, tempat korban menginap bersama kedua atasannya.

Setelah rangkaian penyelidikan, terungkap bahwa Kompol YG dan Ipda AC terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kini, proses pidana terhadap keduanya tengah berjalan.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam institusi dan menjadi sorotan terhadap tata kelola serta pengawasan internal di tubuh Polri. Polda NTB berkomitmen membuka seluruh proses hukum secara terbuka guna menjawab keadilan bagi keluarga korban.

Artikel Lainnya