Jakarta, INDONEWS.ID - Sidang lanjutan penyalagunaan obat terlarang dan narkotik dengan terdakwa Fariz Roestam Moenaf kembali ditunda. Jaksa penuntut umum memyatakan pihaknya belum siap membacakan tuntutan dan masih menunggu arahan pimpinan. Kuasa hukum Fariz menanggapi penundaan tersebut dengan senyum dan berpikir postif dengan penundaan untuk yang kedua kalinya.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan berlangsung cukup singkat dimana JPU meminta penundaan ke majelis hakim. Hakim pun menyetujui dan sidang akan dilanjutkan minggu depan, Senin (04/08). Kuasa hukum Fariz pun menerima putusan majelis hakim yang menunda pembacaan tuntutan terhdap kliennya.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara SH mengatakan, tuntutan resmi diperkirakan akan dibacakan pada minggu depan. Pihak keluarga maupun pendamping hukum berharap kejaksaan akan mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan menjatuhkan tuntutan rehabilitasi, bukan pidana penjara.
Dikatatkan, terdakwa telah menunjukkan itikad baik selama proses hukum, termasuk mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan dengan tertib, meski sempat ada penundaan. Pihak jaksa disebut sedang menyusun tuntutan yang proporsional, selaras dengan kebijakan terbaru soal narkotika.
"Pengguna narkoba adalah korban. Rehabilitasi menjadi jalan utama, meskipun sudah pernah direhabilitasi sebelumnya. Kalau masih kecanduan, dia harus tetap diselamatkan", ujarnya.
Menurutnya, penundaan yang keduakalinya harus ditanggapi dengan postif, mungkin benar jaksa belum siap dengan tuntutanya. Dan kasus ini menjadi perhatian pihak kejaksaan, terkait apa yang akan mereka putuskan.
Mengenai pernyataan BNN yang menyatakan artis tak boleh ditangkap, menurut Deolipa, jjika mereka pengedar harus ditangkap bukan hanya artis awak media pun harus ditangkap bila jadi pengedar. "Kalau Fariz ini bukan pengedar, ia itu pengguna artinya korban, maka dia harus direhabilitasi", tambahnya.
Menutup keterangannya Deolipa mengatakan, Fariz memang tak bisa divonis bebas, tapi ia harus direhabilitasi. Kliennya adalah korban, karena ia hanya menggunakan tidak jual karena itu harus dituntut untuk dirahabilitasi.