Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Wamensesneg Juri Ardiantoro mengatakan Tom dan Hasto memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi dan amnesti demi persatuan.
"Tapi terkait dengan isu ini pada pokoknya adalah bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan dalam tahun 2025 ini, pada rangkaian peringatan HUT ke-80 RI, Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang baik yang disebut kemarin dua nama atau pun yang lain mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti, maupun yang lainnya yang mungkin diberikan pemerintah kepada mereka," kata Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Menanggapi pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Kader PDI Perjuangan, Dr. Dyah Kartika Rini mengatakan bahwa hal tersebut menunjukkan bahwa kedua tokoh tersebut memang tidak bersalah.
Dyah atau yang lazim disapa DeeDee mengatakan, pemberian amnesti dan abolisi itu menunjukkan bahwa kasus hukum yang selama ini menjerat kedua tokoh tersebut sangat bernuasa politis.
“Presiden Prabowo tak ingin kasus-kasus yang sangat bernuansa politis tersebut menghambat tugas-tugas beliau sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, beliau ingin segera menyudahi kehebohan yang menyertai kasus tersebut di ranah publik sehingga beliau bisa lebih berkonsentrasi mengerjakan tugas-tugas lain yang sama pentingnya,” ujar DeeDee.
DeeDee mengatakan, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden Prabowo Subianto ingin merangkul semua pihak, baik yang mendukungnya saat pemilihan presiden tahun 2024 lalu, maupun yang berseberangan, karena pada dasarnya beliau merupakan tokoh pemersatu bangsa.
“Publik sangat mengharapkan dengan berakhirnya kasus-kasus politis ini, Presiden Prabowo Subianto dapat menuntaskan banyak pekerjaan rumah yang saat ini menunggu kebijakan beliau, jangan hanya menyelesaikan masalah setelah viral,” katanya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025), bersama Pimpinan Komisi III DPR RI, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR RI telah menyetujui permintaan pertimbangan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong serta amnesti kepada Hasto Kristiyanto bersama 1.116 warga lainnya.
Dasco menjelaskan bahwa persetujuan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara DPR RI dan pemerintah, yang melibatkan unsur pimpinan serta fraksi-fraksi di parlemen.
“Hasil rapat konsultasi menyepakati bahwa DPR RI memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, mengenai pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” ujar politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Selain itu, DPR RI juga menyetujui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 terkait pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk di antaranya Hasto Kristiyanto. Dasco menegaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan komitmen negara dalam merawat semangat persatuan nasional, terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
Senada dengan Dasco, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pemberian amnesti dilakukan melalui proses verifikasi dan uji publik yang ketat.
“Awalnya terdapat sekitar 44 ribu usulan, namun pada tahap pertama ini hanya 1.116 orang yang memenuhi syarat. Tahap kedua akan menyusul dengan total sekitar 1.668 orang,” ujarnya seperti dikutip dari Gerindra.id.
Ia menambahkan bahwa salah satu dasar utama pemberian abolisi dan amnesti adalah untuk menjaga persatuan nasional, termasuk dalam penyelesaian perkara penghinaan terhadap Presiden serta kasus makar tanpa senjata.
“Presiden telah menyampaikan kepada saya sejak awal penugasan sebagai Menteri Hukum, bahwa semangat utamanya adalah merangkul semua pihak demi memperkuat kebangsaan,” ujarnya.
Dengan telah disepakatinya pertimbangan oleh DPR RI, keputusan akhir kini berada di tangan Presiden.
“Kita tinggal menunggu Keputusan Presiden setelah pertimbangan DPR RI ini disampaikan,” pungkas Dasco. *