Nasional

Fariz RM Dituntut 6 Tahun, Deolipa: Itu Tidak Menyelamatkan tapi Menghancurkan

Oleh : rio apricianditho - Senin, 04/08/2025 18:57 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID -  Fariz Roestam Moenaf dituntut 6 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah subider 3 bulan penjara, pertimbangan jaksa karena terdakwa tak mengindahkan aturan pemerintah terkait pemberantasan narkoba. Kuasa hukum terdakwa menyayangkan tuntutan tersebut, hal itu sama saja tak menyelamatkan Fariz selaku korban narkoba malah menghancurkan kehidupannya. 

Sidang lanjutan perkara nomer 339/Pid.sus/2025 dengan terdakwa Fariz RM terkait kepemilikan narkotik jenis sabu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (03/08). Sebelumnya pembacaan tuntutan itu ditunda hingga 2 kali persidangan. 

Jaksa penuntut Fariz RM penjara selama 6 tahun dan denda Rp 800 juta atau 3 bulan penjara sebagai pengganti. Tuntutan tersebut menurut jaksa sudah sesuai dengan Undang-Undang Narkoba dan sesuai dengan hukum pidana, dan juga atas pertimbangan jaksa yang menilai trtdakwa tidak membantu pemerintah dalam pemberantasan narkoba. 

Sementara kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara SH mengatakan, jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, dan juga saksi serta ahli. Mereka hanya mengikuti dakwaan, terdakwa sebagai pengendar, padahal fakta persidangan Fariz adalah korban atau seorang pencandu. 

Menurutnya, sesuai statusnya Jaksa penuntut Umum, maka mereka menjalankan peran itu menjadi penuntut, padahal ada peran yang juga bisa mereka lakukan yaitu melepas atau merehabilitas terdakwa. 

"Tuntutan itu sama saja menrusak Fariz RM bukan menyelamatkan, kalau mereka ingin menyelamatkam korban narkotik seharusnya direhabilitasi", ungkapnya. 

Lebih lanjut dikatakan, jaksa menilai Fariz sebagai pengedar, dia itu korban. kuasa hukum Fariz sependapat dengan Kepala BNN, korban itu tak bisa dituntut penjara tapi direhabilitasi. Karena itu pihaknya akan melakukan pembelaan (pledoi) di sidang berikutnya yang dijadwalkan 11 Agustus 2025 mendatang.

Artikel Lainnya