Jakarta, INDONEWS.ID – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menyatakan sedang mempelajari laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme oleh hakim yang menangani perkara korupsi dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Juru Bicara MA, Yanto, mengungkapkan laporan pengaduan tersebut diterima oleh MA pada Senin (4/8/2025) lalu, dan tercatat dengan nomor 15/08/2025. Laporan itu diajukan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong dan ditujukan langsung kepada Ketua Badan Pengawasan MA.
"Mahkamah Agung RI telah menerima surat pengaduan nomor 15/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025 tentang dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme oleh hakim perkara tindak pidana korupsi nomor 34/Pidsus/TPK/2025 PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong," ujar Yanto dalam konferensi pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Rabu (6/8).
Yanto menyatakan bahwa Ketua MA akan terlebih dahulu mempelajari isi laporan untuk menentukan apakah diperlukan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait. Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada kesimpulan resmi terkait substansi laporan tersebut.
Namun demikian, MA menegaskan bahwa hakim yang menangani perkara tersebut telah memenuhi persyaratan hukum sebagai hakim Tipikor. "Hakim yang menangani perkara tersebut telah memiliki sertifikasi sebagai Hakim Tipikor. Berdasarkan Pasal 11 huruf E dan Pasal 12 huruf C Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 serta Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, maka yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai Hakim Tipikor," jelas Yanto.
Perkara dengan nomor 34/Pidsus/TPK/2025 itu sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Saat ini, MA masih menunggu proses internal pemeriksaan terhadap laporan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.