Opini

IRONI PENSIUN DAN PESANGON PEKERJA MEDIA TELEVISI

Oleh : indonews - Jum'at, 05/06/2026 11:04 WIB


Lonceng kematian dunia media termasuk media cetak dan televisi terus terdengar. Pesatnya keberadaan dunia digital, sebenarnya merupakan keniscayaan. Namun kualitas tetap harus diperhatikan. Dalam konteks inilah, keberadaan media mainstream termasuk para jurnalis baik website, cetak bahkan televisi perlu diperhatikan.

Bagi saya, sebagai salah satu mantan pekerja media di negeri ini, hal yang paling menyedihkan adalah, tanggungjawab dari pemilik perusahaan media khususnya televisi semakin lalai dalam memperhatikan hak karyawannya. Kelalaian itu terlihat dari tidak transparan, pembiaran, bahkan penyelewengan terhadap hak pensiun berupa pesangon – karena perusahaan media televisi swasta.

Beberapa karyawan televisi, bahkan pesangon dari tiga bulan lalu dari masa penisunnya, tak kunjung dibayarkan hingga sekarang. Jelas, itu menyalahi aturan tenaga kerja. Pelanggaran terhadap UU Tenaga Kerja pun dilakukan. Hal yang aneh, perusahaan juga menggunakan siasat yang licik dengan membuat penilaian yang jelek yang mempengaruhi nilai pesangon dari pensiunnya si karyawan.

Hal yang aneh, bukankah penilaian itu dapat terjadi semasa si karyawan itu berkerja? Jadi, manalah mungkin membuat penilaian terhadap karyawan yang notabene sudah belasan bahkan puluhan tahun berkerja. Apa dasar si karyawan dapat dipertahankan berkerja selama belasan hingga puluhan tahun, kalau dia kontraprestasi dalam berkerja? Saat masa pensiun, di masa pesangon, tindakan penilaian itu sudah tidak dapat lagi dilakukan karena si karyawan sudah tidak berkerya alias purnatugas: telah sukses belasan bahkan puluhan tahun membaktikan dirinya di media tersebut. 

Ini juga keniscayaan, pasti, buktinya dalam UU Tenaga Kerja tidak ada poin soal nilai terhadap karyawan. Artinya, logika di atas telah diperhitungkan oleh UU Tenaga Kerja namun coba dikangkangi oleh perusahaan tersebut. 
Perusahaan media adalah sebuah entitas perjuangan jurnalistik yang memiliki nilai idealis dan visioner, namun jadi terasa ironi bila mereka sendiri tak dapat memperhatikan dan menghargai nilai perjungan karyawan atau para buruh yang berkerja di dalamnya.

Yang lebih parah, ada karyawan yang bahkan sudah tiga bulan lebih pensiun namun hak-haknya belum dibayarkan tanpa alasan yang jelas. Tindakan pembicaran ini sangat tidak menghargai kerja karyawan dan buruh media. 

Kasus lainnya, ada dana pensiun yang sudah dikelola bahkan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), itu pun masih dilanggar oleh perusahaan media tempat dia berkerja. Dana pensiun yang semestinya diterima penuh oleh penerima manfaat, malahan diselewengkan – tanpa informasi dan tanpa konfirmasi dari si penerima manfaat.

Sehingga para karyawan tidak menerima penuh, dimana karyawan diminta menandatangani surat kuasa agar dana pensiun ditransfer ke rekening perusahanan terlebih dahulu. Setelah itu perusahan tidak mentransfer penuh kepenerima manfaat. Sangat ironis sekali, nasib para karyawan media ini…

Masih ditambah lagi, pembayarannya sudah Sebagian, sisanya dibayarkan setelah dua tahun. Fenomena ini harus diungkapkan, saya mengajukan diri, membuka semua persoalan ini.

Regulasi pemerintah sebenarnya sudah cukup dilakukan, termasuk setiap kasus soal dana pension DKPP sudah sampai ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), bahkan Disnaker sudah menghimbau dengan tegas agar perusahaan yang bersangkutan, segera membayarkan. 

Jadi, melihat semua kasus dan permasalahan ini, sudah menjadi lonceng bagi Menteri Tenaga Kerja untuk turun tangan sekaligus menindak tegas agar karyawan media tidak lagi menjadi korban. Persoalan yang dibuat mengambang dan berlarut-larut ini harus segera ditangani, ditindak dan dituntaskan. 

Jangan sampai, semua dana yang dibiarkan berlarut dan berlarut ini kemudian mengarah pada indikasi pidana dari penipuan hingga transaksi penggelapan dana. 

Solidaritas para pekerja dan buruh juga harus peka terhadap persoalan karyawan media ini. Juga asosiasi dan persatuan jurnalis yang banyak tumbuh di negeri ini, jangan sampai pada kenyataannya banyak hak pekerja media termasuk dalam hal pensiun atau pesangon diterlantarkan. Ibarat sebutir debu selalu menjadi perhatian, namun persoalan sebesar gajak di depan matanya sendiri justru dibiarkan dan tak diperdulikan.

Surat ini adalah kesadaran saya sebagai seorang yang berkerja lama di media televisi. Kita semua tentu tak akan membiarkan kezaliman dan kesewenangan terhadap para pekerja media termasuk media televisi terus terjadi di negeri ini.Cannaz - Mantan Pekerja Televisi Nasional. 

Artikel Lainnya