Jakarta, INDONEWS.ID – Owner Bank Centris International (BCI), Andri Tedjadharma, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang hari ini telah mengabaikan fakta-fakta hukum dan bukti audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus yang menyeret namanya.
Menurut Andri, audit BPK tahun 2000 terhadap Centris International Bank No. 523.551.000 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuktikan bahwa BCI tidak pernah menerima dana seperti yang dituduhkan.
“Yang menerima dana adalah Centris Bank Indonesia (CBI), bukan Bank Centris International. Bahkan, audit tersebut menunjukkan bank kami justru kehilangan promes nasabah senilai Rp492 miliar, jaminan seluas 452 hektare, dan aset bank raib,” ujar Andri dalam keterangan tertulis yang diterima Indonews.id, Kamis (14/8/25).
Lebih lanjut, audit BPK tahun 2006 terhadap BPPN terkait PKPS juga tidak mencantumkan nama Andri Tedjadharma maupun Bank Centris International No. 523.551.0016 sebagai pihak yang memiliki utang. Namun, PUPN tetap menjadikan audit tersebut sebagai dasar penetapan utang.
Andri juga mengungkapkan adanya tiga surat dari Mahkamah Agung yang menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN terkait perkara MA No. 1688, yang kemudian digunakan sebagai dasar penyitaan harta pribadinya dan keluarganya.
“Semua bukti dan keterangan ini sudah saya serahkan ke MK, dan masyarakat luas, baik nasional maupun internasional, sudah mengetahuinya. Tetapi anehnya, MK tetap menyebut saya sebagai penanggung utang yang tidak bertanggung jawab dan mencoba menghindar. Padahal saya menggugat PUPN di PTUN karena menetapkan utang tanpa dasar, serta menggugat BI dan Kementerian Keuangan karena diduga menggelapkan jaminan tanah dan dana BLBI yang seharusnya untuk Bank Centris International,” tegasnya.
Andri menegaskan, langkahnya bukan untuk menghindar, melainkan membela diri dari tuduhan yang tidak berdasar. Ia menilai, hakim MK telah keliru karena tidak mempertimbangkan keterangan ahli, saksi fakta, serta hasil audit BPK yang menunjukkan dirinya tidak memiliki utang.
“MK seharusnya hanya menguji undang-undang, bukan membela institusi atau memposisikan diri sebagai pengadilan biasa. Kalau begini, di depan publik bicara tentang kebenaran dan keadilan, tapi di belakang justru mengabaikannya. Lalu rakyat harus percaya pada siapa lagi?” pungkas Andri.