Oleh Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, SIK., SH., MH.
HAKIM yang menangani perkara dengan terdakwa Faritsz wajib memperhatikan Pasal 127/2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal ini wajib diterapkan untuk kasus Farisz RM karena terkait kondisi taraf kecanduan terdakwa.
Terdakwa Farisz adalah seorang penyalah guna narkotika bagi diri sendiri melanggar pasal 127/1 UU no 35/2009 tentang narkotika.
Dalam hal ini Farisz tidak ada niat jahat, dia adalah korban kejahatan peredaran gelap narkotika yang dikriminalkan UU narkotika.
Modus kejahatannya Farisz yaitu menyuruh bekas drivernya membeli narkotika untuk dikonsumsi bukan dijual kembali dan narkotika yang dibeli jumlahnya terbatas.
UU Narkotika tidak mengatur jumlah gramasi kepemilikan bagi penyalah guna narkotika.
Farisz secara medis adalah pecandu narkotika, dalam Riwayat Hidupnya sudah 3 kali dalam perkara yang sama.
Anehnya ketiganya dijatuhi hukuman pidana. Sekarang ini dia diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk keempat kalinya dituntut sebagai pengedar dan didakwa dengan pasal 114 atau pasal 112 dan pasal 112 Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana dan denda minimum klhusus, yang hanya tepat bagi pengedar.
Hakim wajib mempertimbangkan bahwa Farisz adalah pelaku kejahatan sebagai penyalah guna narkotika bagi diri sendiri dan kondisinya dalam keadaan ketergantungan narkotika.
Berdasarkan pasal 36 UU no 8/1976 jo pasal 103 UU no 35/2009 bentuk hukuman bagi penyalah guna berupa hukuman rehabilitasi
Dengan demikian hakim wajib mempertimbangkan jenis hukuman bagi penyalah guna penderita sakit adiksi.
Hakim salah besar kalau menjatuhkan hukuman penjara karena bisa merusak masa depan Farisz dan keluarganya.
Dalam perkara Farisz, hakim tidak boleh memenuhi dakwaan JPU atas dasar pasal 182 ayat 3 dan 4 KUHAP.
Sebaliknya Hakim wajib menggunakan UU no 35 tahun 2009. Bukan menggunakan KUHAP dan KUHP !
Keputusan hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi kepada Farisz bukan karena hakimnya baik tapi karena kewajiban hakim.
Farisz sudah kehilangan masa lalunya, jangan sampai dia juga kehilangan masa depannya.