Jakarta, INDONEWS.ID— DPR siap merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai respons terhadap kegaduhan persoalan royalti akhir-akhir ini.
Dalam revisi tersebut, DPR diingatkan agar tidak melupakan prinsip keadilan. Hal itu disampaikan dr. Yuno Abeta Lahay yang hadir sebagai salah satu narasumber salam diskusi publik bertajuk Isu Royalti Terkini dan ke Depan" yang diselenggarakan oleh INDONEWS.ID di The Balai Sarwono Jakarta Selatan, Rabu (27/8).
Diskusi publik yang dipandu Asri Hadi selaku moderator yang juga Pimred INDONEWS.ID menghadirkan sejumlah tokoh, di antaranya musisi Sandy Canester sebagai bintang tamu, Candra Darusman dan Kepra sebagai pembicara, serta Asri Hadi sebagai moderator.
Selaku Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor, dr. Yuno Abeta Lahay menekankan pentingnya penerapan prinsip keadilan serta pengawasan yang transparan dalam sistem distribusi royalti.
Hal itu, menurut Lahay, demi melindungi hak-hak pencipta, musisi, dan pelaku industri kreatif. Yuno menilai bahwa meskipun regulasi terkait royalti terus mengalami perkembangan, praktik di lapangan masih menghadapi sejumlah persoalan.
Permasalahan itu antara lain ketidakjelasan mekanisme perhitungan, lemahnya transparansi, hingga minimnya pengawasan terhadap lembaga pengelola royalti.
“Keadilan dalam distribusi royalti bukan sekadar angka di atas kertas, tetapi tentang bagaimana memastikan para pencipta mendapatkan haknya secara proporsional dan transparan. Tanpa pengawasan yang efektif, potensi kebocoran dan ketimpangan akan terus terjadi,” ujar Yuno.
Untuk itu, dia menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga pengelola, serta pemangku kepentingan industri kreatif. "Itu penting untuk memperkuat mekanisme audit dan pengawasan publik," imbuhnya.
Dia menilai langkah tersebut merupakan kunci untuk menciptakan ekosistem royalti yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
“Kita perlu memastikan sistem pengawasan berjalan ketat dan akuntabel. Bukan hanya untuk melindungi hak para pencipta, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap industri kreatif nasional,” tambahnya.
Lahay berharap ke depan ada pembaruan kebijakan dan mekanisme pengawasan berbasis teknologi.
"Dengan demikian, distribusi royalti dapat dilakukan lebih cepat, adil, dan tepat sasaran, sekaligus memperkuat fondasi industri kreatif nasional," tutupnya.