Nasional

PMKRI Desak Pemerintah Hentikan Represi dan Kebijakan Anti Rakyat

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 29/08/2025 18:37 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) mengecam keras berbagai kebijakan kontroversial pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinilai merugikan rakyat, merusak lingkungan, serta melemahkan demokrasi dan supremasi sipil.

Dalam pernyataan resminya, Pengurus Pusat PMKRI periode 2024–2026 menyoroti sejumlah kebijakan, mulai dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), program Makan Bergizi Gratis (MBG), rencana pembukaan 20 juta hektar hutan untuk pangan dan energi, pengesahan UU TNI Nomor 3 Tahun 2025, hingga pemangkasan dana transfer pusat ke daerah. Kebijakan-kebijakan tersebut, menurut PMKRI, justru memperparah monopoli, korupsi, pelanggaran HAM, kesenjangan sosial, dan kerusakan lingkungan.

“Janji-janji pemerintah terlalu banyak yang bersifat over promise atau tidak realistis, sementara rakyat terus menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan melemahnya daya beli,” demikian pernyataan PMKRI.

Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut menilai DPR, Istana, TNI, dan Polri abai terhadap jeritan rakyat. DPR justru menaikkan gaji dan tunjangan, sementara sejumlah rancangan undang-undang penting seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Pekerja Rumah Tangga, dan RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan.

Kekecewaan semakin memuncak ketika aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat mendapat respons represif aparat. PMKRI menyoroti insiden pada 28 Agustus 2025, ketika kendaraan taktis Brimob menabrak pengemudi ojek online hingga menewaskan salah satu korban. “Polri melanggengkan wajah lama yang represif dan anti-demokrasi. Jargon sebagai institusi sipil yang humanis hanyalah omong kosong,” tegas PMKRI.

Atas situasi tersebut, PMKRI menyampaikan delapan tuntutan kepada pemerintah, di antaranya:

  1. Menghentikan seluruh tindakan represif aparat terhadap demonstrasi rakyat.

  2. Mengadili dan memenjarakan personel Brimob yang menyebabkan tewasnya pengemudi ojek online.

  3. Membebaskan 600 demonstran yang ditahan di Polda Metro Jaya.

  4. Presiden segera mencopot Kapolri Listyo Sigit Prabowo karena dinilai gagal mereformasi Polri.

  5. Membatalkan UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 demi menjaga supremasi sipil.

  6. Menolak pembukaan 20 juta hektar hutan untuk program pangan dan energi.

  7. Menghentikan program Makan Bergizi Gratis yang dinilai rawan praktik rente.

  8. Mencopot menteri dan wakil menteri yang merangkap jabatan di Kabinet Merah Putih.

“Reformasi institusi kepolisian dan penghormatan terhadap demokrasi adalah cita-cita utama reformasi pasca-Orde Baru. Namun, yang terjadi saat ini justru kemunduran,” tutup PMKRI.

 

Artikel Lainnya