Oleh: Girindra Sandino*)
Jakarta, INDONEWS.ID - Sebagai seorang ayah dan warga negara, saya menyaksikan dengan penuh kegelisahan bagaimana ruang publik kita, yang seharusnya menjadi arena dialog dan keadaban, justru menjadi ladang eksploitasi bagi anak-anak. Demokrasi, yang kita perjuangkan dengan susah payah, kini dihadapkan pada tantangan etis dan moral yang serius.
Pelibatan anak dalam kegiatan politik, khususnya unjuk rasa, bukan sekadar isu teknis, melainkan cerminan dari kegagalan kolektif yang disuburkan oleh pihak-pihak yang secara sengaja mengusung agenda destruktif. Ironisnya, kegagalan ini sering kali disembunyikan di balik retorika "partisipasi" dan "hak bersuara" yang disalahgunakan demi kepentingan sesaat.
Fenomena mobilisasi anak-anak dalam kegiatan politik bukanlah hal baru, namun semakin menunjukkan wajah yang mengkhawatirkan. Di satu sisi, ada pemahaman yang keliru yang sengaja dilempar bahwa melibatkan anak adalah bentuk "pendidikan demokrasi."
Di sisi lain, kita melihat data yang sangat tragis. Dalam demonstrasi yang terjadi di Jakarta pada Agustus 2025, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sekitar 1.186 anak sempat ditangkap oleh polisi. Sebagian besar dari mereka berasal dari aksi pada akhir Agustus, di mana KPAI mencatat setidaknya 700 anak terlibat dan ditangani oleh pihak berwenang. Bahkan, satu anak dikabarkan meninggal di Yogyakarta dan sekitar 20 anak lainnya masih dirawat intensif di rumah sakit akibat kerusuhan.
Realitas ini adalah bukti nyata bahwa anak-anak tidak berada dalam posisi aman. Mereka bukan subjek yang berpartisipasi, melainkan objek yang diperalat. Hal ini adalah sebuah anomali yang harus segera diurus.
Tentu saja, perlindungan anak dari eksploitasi politik sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang kokoh, meskipun implementasinya kerap dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki agenda tersembunyi. Secara konstitusional, perlindungan anak adalah amanat tertinggi negara yang termaktub dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang secara tegas menyatakan bahwa "setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi".
Lebih spesifik lagi, perlindungan anak dari eksploitasi politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA). Pasal 15 huruf a UUPA secara tegas menyatakan bahwa "setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik". Sanksi atas pelanggaran ini juga tidak main-main. Siapa pun yang terbukti merekrut atau memperalat anak untuk kegiatan yang dilarang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000.
Dalam konteks Pemilu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjadi acuan. Pasal 280 ayat (2) huruf k secara implisit melarang pelaksana atau tim kampanye untuk melibatkan "Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih," yang secara hukum mencakup anak-anak.
Pelibatan anak dalam unjuk rasa chaos di Agustus 2025 menjadi puncak gunung es dari kegagalan ini, di mana ratusan anak menjadi korban yang rentan terhadap kekerasan, penangkapan, bahkan hingga meninggal dunia.
Hal ini menjadi ironi yang sangat memilukan. Bagaimana mungkin, di satu sisi, kita memiliki dasar hukum yang begitu kuat untuk melindungi anak, sementara di sisi lain, praktik di lapangan menunjukkan betapa mudahnya hukum itu dinormalisasi dan diabaikan.
Kebutuhan untuk mengeluarkan surat edaran, seperti yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang melarang pelajar terlibat dalam aksi demonstrasi, adalah sebuah sindikasi keras bagi pihak-pihak yang masih menganggap wajar mobilisasi anak.
Surat edaran ini, yang juga pernah dikeluarkan pada tahun-tahun sebelumnya, seolah-olah menjadi pengingat bagi mereka yang sengaja menjadikan anak sebagai tameng atau pelengkap penderita dalam agenda politik mereka yang destruktif.
Secara teoretis, ada perbedaan fundamental antara partisipasi politik otonom dan mobilisasi politik. Teori partisipasi politik, sebagaimana dikemukakan oleh Nie dan Verba (1972) dan Gabriel Almond dan Sidney Verba (1963), membedakan antara bentuk konvensional (seperti memilih) dan non-konvensional (seperti unjuk rasa).
Anak-anak yang terlibat dalam unjuk rasa bukanlah subjek otonom. Mereka adalah objek dari mobilisasi. Mereka sering kali tidak memiliki pemahaman yang matang, dan tindakan mereka didorong oleh faktor emosional atau eksploitasi oleh orang dewasa.
Dari perspektif hukum, persoalan ini berkaitan dengan konsep kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). Sayangnya, para pihak yang mengeksploitasi anak sering kali hanya berfokus pada "hak anak untuk didengarkan" tanpa mempertimbangkan bahwa berada dalam situasi yang berbahaya bukanlah kepentingan terbaik bagi mereka. Tindakan mereka menunjukkan bahwa agenda politik yang destruktif lebih penting daripada keselamatan anak-anak itu sendiri.
Gagasan Juergen Habermas (1962) juga sangat relevan di sini yang memandang ruang publik sebagai arena di mana warga negara dapat berdiskusi secara rasional, terbuka, dan otonom, tanpa intervensi kepentingan pasar atau politik.
Akan tetapi, ketika anak-anak dibawa ke arena demonstrasi, mereka tidak berada di ruang publik yang ideal. Mereka berada di ruang yang penuh dengan mobilisasi, provokasi, dan kekerasan. Ruang ini bukan lagi arena diskusi, melainkan arena yang dirancang untuk menghasilkan emosi dan kepatuhan.
Anak-anak yang masuk ke dalam ruang ini tidak sedang berpartisipasi, mereka sedang menjadi korban dari kegagalan ruang publik kita yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak dengan motif tersembunyi.
Pada akhirnya, perlindungan anak dalam politik di Indonesia adalah masalah serius yang multidimensional. Secara hukum menunjukkan adanya celah dan sanksi yang lemah. Data empiris memperlihatkan bahwa pelanggaran terus berulang dengan dampak yang sangat merusak secara psikologis dan fisik.
Dari sisi teoretis, pelibatan anak-anak ini bukanlah bentuk partisipasi otonom, melainkan mobilisasi dan eksploitasi yang merusak proses sosialisasi politik dan mencemari esensi ruang publik kita. Mereka adalah korban, bukan pelaku.
Lalu, apa yang bisa kita lakukan? Sebagai orang tua, peran kita tidak hanya melarang, tetapi juga mengedukasi. Kita harus menciptakan "Ruang Demokrasi di Sekolah dan Keluarga," yang berfokus pada pendidikan politik deliberatif sejak dini.
Ajak anak-anak berdiskusi tentang masalah sosial sederhana, ajarkan mereka berpikir kritis, dan hargai perbedaan pendapat. Hal ini adalah cara terbaik untuk membekali mereka agar tidak mudah diperalat di masa depan. Kita juga butuh reformasi kebijakan yang serius yakni memperketat sanksi, mengharmoniskan undang-undang, dan membangun mekanisme yang proaktif, bukan reaktif, untuk mencegah eksploitasi.
Mari kita belajar dari negara-negara maju seperti Swedia dan Finlandia, yang memprioritaskan pendidikan kewarganegaraan inklusif sebagai f
pondasi partisipasi politik yang sehat. Demokrasi yang melindungi anak adalah demokrasi yang beradab.
Tanggung jawab kita, para orang tua dan seluruh elemen bangsa, adalah memastikan bahwa generasi penerus tidak hanya mewarisi hak untuk berpartisipasi, tetapi juga dibekali dengan perisai moral dan intelektual untuk melakukannya secara bermartabat. Hal ini adalah warisan terbaik yang bisa kita berikan.
*) Peneliti di Indonesia Democratic (IDE) Center