Nasional

Reformasi POLRI

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 12/09/2025 20:50 WIB


Oleh: Slamet Pribadi

Jakarta, INDONEWS.ID - Suatu rencana yg baik , dan mulia, untuk menjadi pemicu bagi Perbaikan Organisasi Kepolisian Republik Indonesia, dimana Presiden berencana membuat kebijakan dengan membentuk Komisi Reformasi Polri. Sekaligus ini merupakan Reformasi Hukum Pidana, khususnya dari sisi Implementasi Hukum Pidana di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pandangan saya, sebetulnya yg perlu direformasi itu bukan hanya Polri, tapi juga semua unsur lembaga negara juga harus direformasi. Seperti yg disampaikan Lawrence M.Friedman membangun hukum itu ada tiga pilar yang harus dibangun juga secara bersamaan dan menyeluruh, yaitu Membangun Regulasi, membangun Penegak Hukum, dan yg tidak kalah penting juga ada membangun Budaya Hukumnya (yg berhubungan dg kesadaran hukum). Beliau menginginkan ada tiga pilar yang harus dibangun secara bersamaan. Saya memahami dari cara berpikir beliau itu adalah yg dibangun tidak boleh hanya satu pilar.

Saya memperhatikan, bahwa soal keamanan itu, sangat berhubungan erat dengan soal lain, kalau dikaitkan dengan pelaksanaan fungsi pemerintahan juga saling berkaitan antara fungsi pemerintahan yg satu dengan fungsi pemerintahan yg lain. Sedangkan Polri menurut amanah pasal 2 UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Fungsi Kepolisian RI adalah salah satu pelaksana Fungsi Pemerintahan, yaitu bidang perlindungan, pelayanan, pengayom kepada masyarakat, Pembinaan Kamtibmas, dan Penegakan Hukum.

Ketika ada satu pelaksana fungsi pemerintahan tidak bisa melaksanakan fungsi pemerintahan dengan baik, sesuai dengan tugas pokoknya, maka akan berpengaruh kepada soal keamanan.

Contoh, ketika ada penerbitan perijinan pembangunan fisik dilakukan oleh suatu Departemen atau dinas yg tidak ada kajian atau analisis dampak lingkungan yg lengkap dan benar, hanya memikirkan soal ekonomi, dan income daerah, maka berdampak banjir, ada rob, ada pengungsian, rusaknya sarpras publik, ada kriminal dll.

Ini baru satu contoh. Masih banyak contoh, ketika ada pelaksana fungsi pemerintahan yg tidak bener, maka akan berimbas kepada soal keamanan yg menjadi tugas pokok Polri. Misalnya, soal sampah, jalan rusak yg berbulan-tidak segera diperbaiki, sehingga sering ada kecelakaan. Masih ada ribuan contoh yg kemudian berimbang kepada tugas-tugas Polri.

Reformasi dibilang Politik juga perlu dilakukan, tidak perlu diminta-minta, karena dengan bidang Politik akan melahirkan demokrasi. Saya melihat, Politik kita saat ini diduga melahirkan pikiran2 politik uang atau money Politik, yg bisa mengarah kepada perilaku koruptip. Politik kita saat dirasakan kurang indah untuk dilihat, apalagi kalau jurubicaranya sdg manggung di media seakan dunia ini mau runtuh seolah tidak sedang baik-saja. Lahirlah kemudian hoax bertebaran untuk framing, tanpa memikirkan dampak negatifnya

Saya setuju bangeeet dibentuk komite reformasi Polri ini, supaya pemerintah dan masyarakat mengetahui apa sih kelebihan dan kekurangan Polri selama ini dalam melayani masyarakat. Asal tulus, tidak narsistik, tidak sekedar terlihat bekerja. Niatnya benar2 ingin membangun penegak hukum secara utuh dan konferhensif.

Mungkin di Polri perlu ada perbaikan, perlu ditambal, perlu disulam, atau perlu ada perubahan. Tapi menurut saya akan menjadi rencana yg buang2 energi, jika tidak disertai secara bersamaan pembangunan terhadap penguatan regulasi, budaya hukum di semua lini, Seperti kata M Friedman diatas.

Disisi lain, tugas-tugas Polri itu ibarat sebuah kue yg rasanya sangat enak, sehingga banyak institusi yg pingin memasaknya, pingin memakannya juga. Sehingga sungguh tidak heran banyak institusi yg berminat, tanpa memperhatikan tupoksi dirinya, dan paling merasa berkepentingan.

Disisi lain lagi, pemerintah sebaiknya janganlah menugasjan Polri untuk melaksanakan tugas diluar tugas pokoknya, demi ambisi politik, shg Polri lupa dengan tugas pokok. Tentu berdampak kpd menurunnya pelayanan Polri kepada masyarakat. Seperti cara menangani Demo dan kerusuhan dengan baik, cara menangkap penjahat dengan baik, dll. Kemudian Polri dituding tidak mampu memberikan pelayanan terbaiknya, tidak profesional, dll. Lupa tugas pokoknya, sibuk dengan tugas-tugas lain diluar Tipoksinya.

Artikel Lainnya