Jakarta, INDONEWS.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 sebagai dasar hukum penempatan uang negara senilai Rp 200 triliun di lima bank mitra. Aturan tersebut mulai berlaku pada Jumat (12/9/2025).
Lima bank yang ditunjuk sebagai mitra yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan rincian limit penempatan: Bank Mandiri Rp 55 triliun, BRI Rp 55 triliun, BNI Rp 55 triliun, BTN Rp 25 triliun, dan BSI Rp 10 triliun.
Kementerian Keuangan menjelaskan, dana tersebut ditempatkan dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah tanpa melalui mekanisme lelang. Tenor penempatan ditetapkan selama enam bulan dan dapat diperpanjang.
“Penempatan uang negara wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, dan tidak diperkenankan untuk membeli surat berharga negara (SBN),” demikian keterangan resmi Kemenkeu, Sabtu (13/9/2025).
Adapun tingkat bunga atau imbal hasil yang dikenakan ditetapkan sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI 7-DRR Rate) untuk rekening penempatan dalam rupiah. Bank mitra juga diwajibkan menyampaikan laporan penggunaan dana secara rutin kepada Menkeu melalui Dirjen Perbendaharaan setiap bulan.
Purbaya menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari strategi pengelolaan kas pemerintah yang sebelumnya ditempatkan di Bank Indonesia (BI). Ia menilai, penempatan dana di bank umum akan mendukung pendalaman pasar keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pasti pelan-pelan (dana yang disalurkan) akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak,” kata Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.*(Republika)