Nasional

Ini Alasan Menkeu Purbaya Tolak Wacana Tax Amnesty Jilid III

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 20/09/2025 09:01 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan kembali memberlakukan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Ia menilai kebijakan tersebut, jika dilakukan berulang kali, justru akan merusak kredibilitas pemerintah dalam menegakkan kepatuhan pajak.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah meluncurkan tax amnesty Jilid I pada 2016–2017 dan Jilid II pada 2022. Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta dan mendapatkan penghapusan pajak yang seharusnya terutang.

“Pandangan saya begini, kalau amnesty berkali-kali, bagaimana kredibilitas amnesty? Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan akan ada amnesty lagi,” kata Purbaya kepada media di Pressroom Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Menurut Purbaya, pemberian tax amnesty yang berulang berisiko membentuk kebiasaan buruk wajib pajak. Alih-alih taat membayar pajak, mereka justru bisa menunda kewajiban dengan harapan akan ada program serupa di masa mendatang.

“Setiap berapa tahun kita mengeluarkan tax amnesty. Ini kan sudah satu, dua, nanti tiga, empat, lima. Pesannya jadi, kibulin saja pajaknya, nanti tunggu tax amnesty untuk diputihkan. Itu yang tidak boleh,” tegasnya.

Daripada kembali membuka pintu tax amnesty, Purbaya menyebut pihaknya akan mengoptimalkan aturan yang ada untuk menegakkan kepatuhan pajak sekaligus memberantas penggelapan.

“Kita optimalkan semua peraturan yang ada. Kita majukan ekonomi. Supaya dengan tax ratio yang konstan, penerimaan pajak tetap tumbuh. Fokusnya di situ dulu,” jelasnya.

Purbaya menegaskan bahwa kebijakan tax amnesty berkala justru memberi pesan yang salah kepada publik. “Kalau setiap beberapa tahun ada tax amnesty, maka orang akan menyelundupkan uang, lalu menunggu tiga tahun lagi untuk diputihkan. Itu pesan yang kurang bagus untuk saya sebagai menteri,” tandasnya.

Artikel Lainnya