Jakarta, INDONEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mempercepat proses penetapan tanah telantar. Jika sebelumnya memakan waktu 587 hari, kini ditargetkan hanya 90 hari.
Instruksi itu diungkapkan Nusron saat menghadiri audiensi dengan pimpinan DPR RI. Ia menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, sesuai arahan langsung Presiden.
“Proses penetapan tanah telantar berdasarkan PP lama bisa sampai 587 hari. Atas arahan Presiden Prabowo, demi kepentingan rakyat, aturan tersebut kami revisi agar dipangkas menjadi 90 hari,” ujar Nusron di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (24/9).
Menurutnya, revisi aturan tersebut sudah melewati tahap harmonisasi dan kini tinggal menunggu persetujuan Presiden. Dengan regulasi baru, proses penetapan tanah yang dianggap tidak termanfaatkan akan jauh lebih singkat.
Nusron menegaskan, tanah telantar termasuk objek reforma agraria. Lahan dengan status hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), maupun hak konsesi yang tidak digunakan selama dua tahun bisa dikategorikan sebagai telantar.
“Kalau dalam dua tahun lahan tidak digunakan, negara berhak mengevaluasi, mencatatkannya sebagai tanah telantar, lalu menyerahkannya ke Bank Tanah untuk kemudian didistribusikan kembali ke masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, aturan lama memberi waktu hingga 587 hari, mulai dari pemberitahuan kepada pemilik lahan hingga tiga kali surat peringatan. Namun, prosedur panjang tersebut kerap menimbulkan keberatan dari para pemilik tanah.
Nusron juga menekankan bahwa hak atas tanah di Indonesia tetap berada pada negara. Sertifikat tanah yang dimiliki masyarakat sejatinya hanya memberikan hak penguasaan, bukan kepemilikan mutlak.
“Banyak yang protes ketika tanahnya dinyatakan telantar. Mereka bilang itu warisan leluhur. Tapi harus diingat, manusia tidak bisa menciptakan tanah. Hakikatnya tanah adalah milik negara,” ujarnya.