Jakarta, INDONEWS.ID - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuka posko pengaduan bagi para korban keracunan program makan bergizi gratis (MBG). Langkah ini diambil menyusul maraknya insiden keracunan massal yang menimpa penerima manfaat program tersebut di berbagai daerah.
“Posko pengaduan ini dibuka sebagai bentuk koreksi terhadap kebijakan pemerintah,” ujar Ketua YLKI, Niti Emiliana, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 27 September 2025.
Posko akan beroperasi selama satu bulan, baik secara daring maupun dengan mendatangi langsung kantor YLKI di Jalan Pancoran Barat VII Nomor 1, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Para korban bisa menyampaikan kronologi serta melampirkan dokumen pendukung melalui email konsumen@ylki.or.id, atau mengisi formulir online di tautan https://bit.ly/pengaduankonsumenMBG.
Niti menekankan bahwa dinamika pelaksanaan program MBG harus menjadi bahan evaluasi bersama. Menurutnya, pemerintah wajib membuka ruang koreksi dari masyarakat demi perbaikan di masa depan. Ia juga menegaskan bahwa negara berkewajiban penuh atas setiap kerugian maupun korban yang muncul dalam program yang digagas Presiden Prabowo Subianto tersebut.
“Standar keamanan pangan MBG harus diperketat karena itu merupakan hak dasar penerima manfaat,” kata Niti.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Dayang, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan aturan baru dalam pengelolaan dapur MBG. Kini, setiap mitra atau yayasan penyelenggara diwajibkan menghadirkan satu chef bersertifikat serta seorang asisten.
Menurut Nanik, aturan ini bertujuan mencegah berulangnya kasus keracunan massal. “Seorang chef yang tersertifikasi pasti memahami standar keamanan pangan,” ucapnya dalam konferensi pers Verifikasi Calon Mitra Program MBG di Bogor, Kamis, 25 September 2025.
Terkait kasus keracunan di Kabupaten Bandung Barat, Nanik menjelaskan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut telah resmi ditutup karena terbukti tidak mematuhi prosedur operasional standar. Ia menyebut pelanggaran itu sebagai kasus serius dan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.
Nanik menambahkan, apabila dalam kasus keracunan massal ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum, tidak tertutup kemungkinan perkara tersebut akan diproses secara pidana.