Nasional

Polisi Rilis Barbuk Alat Kontrasepsi di Kematian Arya Daru, Kuasa Hukum Keluarga Siap Klarifikasi di RDP dengan DPR

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 30/09/2025 15:41 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Kuasa Hukum Keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan, Nikolai Aprilindo menyebut ada banyak kejanggalan dalam rilis barang bukti oleh Polda Metro Jaya. Salah satunya adalah soal alat kontrasepsi. 

Sebelumnya, berdasarkan pengamatan media ketika gelar perkara, terdapat beberapa bungkus kondom yang ditampilkan. Selain itu, juga ada pelumas dalam barang bukti yang ditunjukkan oleh aparat kepolisian.

“Kami akan sampaikan kejanggalan-kejanggalan, fakta yang kami temukan, serta informasi yang kami kumpulkan terkait kejanggalan kematian klien kami dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI,” kata Nikolai saat ditemui sebelum rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan salah satu poin yang akan disoroti adalah klarifikasi terkait barang kontrasepsi yang sempat menjadi perbincangan publik. “Kontrasepsi itu milik istri almarhum. Bukan milik perempuan lain atau milik siapa pun,” tegasnya.

Sebelumnya berdasarkan pengamatan Republika ketika gelar perkara, terdapat beberapa bungkus kondom yang ditampilkan. Selain itu, juga ada pelumas dalam barang bukti yang ditunjukkan oleh aparat kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputa mengakui adanya barang bukti tersebut. Menurut dia, kondom itu ditemukan oleh penyelidik saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Barang bukti berupa alat kontrasepsi itu memang ada," kata dia saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).

Menurut dia, alat kontrasepsi itu ditemukan penyelidik di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama yaitu di sekitar kamar indekos korban. Sementara lokasi kedua penemuan alat kontrasepsi itu adalah dalam tas yang ditinggalkan korban di lantai 12 Gedung Kemenlu.

"Jadi ada di dua tempat, baik itu yang dibuang dari kamar dan ada juga yang ditemukan di tas gendong yang ditemukan di lantai 12 (Gedung Kemenlu)," kata dia.

Meski begitu, Wira tidak menjelaskan secara pasti keterkaitan alat kontrasepsi itu dengan kasus yang diselidiki. Barang bukti itu ditampilkan oleh polisi karena merupakan temuan dalam proses penyelidikan.

Ditarik ke Bareskrim

Sementara itu Nikolai juga mendesak agar penanganan perkara ditarik ke Bareskrim Polri untuk menjamin transparansi. “Saya minta untuk ditarik ke Bareskrim. Bukan asistensi,” kata dia.

Menurut Nikolai, pihak keluarga telah mengirim surat kepada Kapolri yang diteruskan kepada Kabareskrim, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.

Permohonan audiensi yang diajukan dua pekan lalu juga belum dijawab. “Bareskrim sampai sekarang masih menutup diri terhadap kami. Kami sudah berupaya, tetapi belum ada kepastian,” ucapnya.

Selain itu, kuasa hukum meminta pengusutan terhadap pihak yang diduga membuat framing negatif dalam pemberitaan kasus ini.

“Bukan hanya dihilangkan, kita minta diusut. Siapa yang menciptakan framing negatif itu,” ujar Nikolai.

Ia menyebut pihak keluarga menilai ada kejanggalan yang berusaha ditutupi hingga dikhawatirkan menjadikan perkara ini sebagai “dark case”.

Karena itu, pihaknya juga berharap dukungan dari Komisi I dan Komisi III DPR RI dalam proses pengawasan.

Dalam RDP hari ini, istri almarhum, Meta Ayu Puspitantri, dijadwalkan hadir bersama tim kuasa hukum, serta perwakilan lembaga negara antara lain Wakil Kepala LPSK Susilaningtias, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM.

Kuasa hukum berharap forum dengar pendapat dapat menjadi momentum membuka fakta secara runtut dan jujur oleh pihak berwenang. “Harapannya, semua terang,” kata Nikolai.*

Artikel Lainnya