Oleh: Petrodes Mega Korwa-Keliduan, S.Sos.*)
Papua, INDONEWS.ID - Di atas kepala seorang pemimpin adat Papua, mahkota cenderawasih bukan sekadar hiasan. Ini adalah simbol martabat, legitimasi sosial, dan hubungan spiritual antara manusia dan alam semesta. Ketika mahkota itu dibakar, yang hangus bukan hanya bulu burung—tetapi rasa hormat terhadap nilai yang diwariskan turun-temurun dalam kebudayaan di Papua.
Peristiwa pembakaran mahkota cenderawasih oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua beberapa waktu lalu meninggalkan luka simbolik yang mendalam. Bagi aparat, tindakan itu mungkin hanyalah bagian dari prosedur hukum untuk memusnahkan barang bukti perdagangan satwa dilindungi. Namun bagi masyarakat adat Papua, pembakaran tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap simbol budaya yang sakral. Di sanalah benturan dua logika negara dan masyarakat adat kembali tampak: logika hukum positif versus logika nilai budaya.
Sebagai antropolog, saya memahami bahwa dalam sistem budaya Papua, mahkota cenderawasih memiliki kedudukan yang istimewa. Ia adalah lambang kehormatan, status sosial, dan spiritualitas. Dalam beberapa masyarakat adat, burung cenderawasih diyakini sebagai makhluk yang membawa pesan dari dunia atas—sebuah representasi hubungan kosmos antara manusia dan alam.
Maka, ketika bulu burung cenderawasih dijadikan mahkota, ia tidak dilihat sebagai hasil perburuan, tetapi sebagai manifestasi penghormatan terhadap alam. Ini adalah bentuk ecological spirituality—penghormatan ekologis yang dihidupi secara simbolik, bukan eksploitasi.
Masalahnya muncul ketika negara, melalui regulasi konservasi, memandang semua benda berbahan satwa dilindungi sebagai barang ilegal. Perspektif ini mengabaikan konteks sosial budaya di mana benda itu hidup. Di sini, antropologi perlu hadir untuk menjembatani pemahaman: bahwa benda adat tidak bisa disamakan dengan komoditas pasar. Ia memiliki roh sosial yang hidup dalam ruang simbolik masyarakat adat.
Saya pribadi menghargai dan menerima permintaan maaf dari pihak BBKSDA Papua yang telah mengakui kekeliruan prosedur tersebut. Langkah itu patut diapresiasi karena menunjukkan kesediaan institusi negara untuk belajar dan berempati. Namun demikian, sebagai anak Papua, saya merasa perlu memberi catatan kritis.
Tindakan membakar benda adat, apapun alasannya, tetaplah tindakan yang tidak sensitif terhadap nilai kultural masyarakat setempat. Seharusnya ada mekanisme yang lebih beradab dalam menangani benda adat yang terkait dengan satwa dilindungi—misalnya dengan memuseumkannya, atau mengembalikannya kepada lembaga adat untuk disakralkan kembali melalui ritual.
Dalam kerangka hukum modern sekalipun, benda seperti mahkota cenderawasih tidak semestinya hanya dilihat sebagai barang bukti, tetapi juga sebagai warisan budaya material yang harus dijaga dan dimuliakan. Dengan begitu, hukum dan budaya dapat berjalan beriringan, bukan saling meniadakan.
Saya juga mengucapkan banyak terima kasih dan mendukung penuh pernyatan sikap yang disampaikan oleh senior saya Yan P Mandenas anggota DPR RI yang juga adalah bagian dari alumni FISIP Universitas Cenderawasih. Dia juga memberikan statement keras bahwa pembakaran mahkota cenderawasih adalah tindakan yang melecehkan budaya Papua. Sikap ini tidak berangkat dari emosi, tetapi dari kesadaran intelektual bahwa benda adat memiliki nilai simbolik yang jauh melampaui aspek materialnya.
Dukungan terhadap pandangan ini penting karena menegaskan bahwa kaum intelektual Papua tidak anti terhadap penegakan hukum, melainkan menuntut agar penegakan itu dijalankan dengan keadaban budaya. Ini bukan sekadar soal pelestarian satwa, tetapi juga penghormatan terhadap identitas manusia yang selama berabad-abad hidup dalam simbiosis dengan alam.
Kasus ini mestinya menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah dan aparat penegak hukum di seluruh Indonesia. Di tanah Papua, tidak ada garis batas tegas antara alam dan budaya; keduanya menyatu dalam sistem nilai masyarakat adat. "Ketika negara ingin melindungi burung cenderawasih, maka negara juga harus melindungi makna budaya yang melekat padanya".
Kita memerlukan mekanisme dialog budaya sebelum mengambil langkah destruktif terhadap benda adat. Pemerintah pusat, BBKSDA, MRP, dan para tokoh adat serta akademisi Uncen dalam hal ini dari Jurusan Antropologi Fisip Uncen seharusnya duduk bersama untuk merumuskan pedoman penanganan benda adat berbahan satwa dilindungi. Dengan demikian, kita dapat menjaga keseimbangan antara konservasi ekologis dan pelestarian budaya.
Lebih jauh lagi, kasus ini membuka ruang bagi lahirnya regulasi khusus di bawah otonomi khusus Papua—yang secara tegas mengatur perlindungan benda adat tanpa menabrak hukum nasional. Di sinilah peran akademisi, antropolog, dan aktivis pemuda Papua untuk mendorong kebijakan yang sensitif terhadap konteks lokal.
Melindungi burung cenderawasih berarti juga melindungi manusia yang menghormatinya. Tidak ada pelestarian lingkungan yang berhasil tanpa penghormatan terhadap kebudayaan lokal.
Pembakaran mahkota cenderawasih adalah luka simbolik, tetapi juga momentum untuk berbenah. Kita harus belajar bahwa konservasi tanpa empati budaya hanya akan menimbulkan jurang ketidakpercayaan antara masyarakat adat dan negara.
"Jaga Cenderawasih = Jaga Kebudayaan dan Indentitas dan Martabat Orang Asli Papua".
*) Petrodes Mega Korwa-Keliduan, S.Sos, adalah aktivis Sosial Kemanusiaan Alumni Antropologi FISIP Universitas Cenderawasih (Uncen).