Nasional

Fakta Persidangan Tegaskan Tanah Hotel Sultan Bukan Bagian dari HPL, Indobuildco Punya HGB Sah di Atas Tanah Negara

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 23/10/2025 08:28 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID – Sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali mengungkap fakta penting terkait status hukum lahan kawasan Hotel Sultan. Berdasarkan keterangan dan bukti yang terungkap di persidangan, tanah tersebut bukan bagian dari Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora yang diklaim pemerintah, melainkan tanah negara dengan Hak Guna Bangunan (HGB) sah atas nama PT Indobuildco.

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa posisi hukum kliennya sangat jelas dan kuat. “Sertipikat HGB Indobuildco diterbitkan langsung oleh negara melalui prosedur sah. Dasar pemberiannya adalah keputusan pemerintah, bukan perjanjian dengan pemegang HPL,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut dalam keterangannya di persidangan.

Hamdan menjelaskan, sertipikat induk HGB tersebut telah dipecah sejak tahun 1973 dan diperpanjang pada 2003 tanpa memerlukan izin dari pihak mana pun. Fakta ini menunjukkan bahwa sejak awal, lahan Hotel Sultan bukan berada di bawah penguasaan HPL.
“Kalau benar berdiri di atas HPL, mustahil proses administratif seperti penerbitan, pemecahan, atau perpanjangan HGB bisa dilakukan tanpa izin pemegang HPL. Kenyataannya, semua berjalan normal karena dasarnya memang tanah negara,” tegasnya.

Selain itu, sejarah pemanfaatan lahan juga memperkuat posisi Indobuildco. Pada sekitar tahun 1985, sebagian lahan Hotel Sultan pernah dilepaskan kepada negara untuk pembangunan Jalan Tol Semanggi, dan proses pelepasan serta pembayaran ganti rugi dilakukan langsung kepada PT Indobuildco — tanpa campur tangan pihak lain.

Lebih jauh, tanah HGB beserta bangunan milik PT Indobuildco tercatat beberapa kali dijaminkan ke bank nasional maupun internasional sejak tahun 1973. Seluruh proses pembebanan hipotik atau hak tanggungan itu berlangsung tanpa syarat tambahan dan tanpa izin pihak lain. Fakta ini kembali memperkuat bahwa lahan tersebut bukan bagian dari HPL No. 1/Gelora.

Menariknya, keterangan ahli hukum agraria Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono yang dihadirkan oleh pihak Sekretariat Negara (Mensesneg) dan PPKGBK justru memperkuat posisi Indobuildco. Maria menegaskan bahwa HGB di atas HPL tidak bisa dialihkan atau dijaminkan tanpa izin pemegang HPL. Dengan demikian, fakta bahwa HGB Indobuildco dapat dialihkan dan dijaminkan tanpa izin siapa pun menjadi bukti kuat bahwa tanah tersebut berdiri di atas tanah negara.

“Rangkaian bukti hukum menegaskan status tanah Hotel Sultan adalah tanah negara dengan HGB sah atas nama Indobuildco. Klaim pemerintah yang menyebut tanah ini bagian dari HPL terbukti tidak berdasar,” kata Hamdan.

Meski demikian, di persidangan yang sama, Prof. Maria juga memberikan keterangan terkait kewajiban royalti bagi badan usaha yang menggunakan tanah HPL. Ia menyebut PT Indobuildco memiliki kewajiban membayar royalti beserta bunga dan denda atas penggunaan sebagian tanah HPL No. 1/Gelora untuk periode 2007–2023.

Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara menggugat PT Indobuildco untuk membayar royalti sebesar Rp742,5 miliar atas penggunaan lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Namun, PT Indobuildco menegaskan bahwa HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora diterbitkan di atas tanah negara bebas, sehingga perpanjangannya tidak memerlukan rekomendasi dari Mensesneg maupun PPKGBK. Indobuildco bahkan melayangkan gugatan balik dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp28 triliun atas tanah dan bangunan yang mereka kelola di kawasan tersebut.

Dengan berbagai fakta hukum yang terungkap di pengadilan, sengketa antara pemerintah dan PT Indobuildco atas lahan Hotel Sultan kini memasuki babak baru yang akan sangat menentukan arah kepastian hukum kepemilikan aset strategis di jantung ibu kota itu.*

Artikel Lainnya