Nasional

Kuasa Hukum Indobulidco: Pihak Hotel Sultan Wajib Ganti Rugi, Bukan Bayar Royalti

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 27/10/2025 17:44 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Sidang perkara tanah kawasan Hotel Sultan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menegaskan fakta hukum penting. Tanah HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora milik PT Indobuildco berada di atas tanah negara yaitu tanah dikuasai langsung oleh negara tdk terdapat hak apapun di atasnya, sehingga bukan bagian dari Tanah Hak Pengelolaan (HPL) No.1/Gelora sebagaimana diklaim pemerintah.

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa hak atas tanah Hotel Sultan diberikan melalui keputusan resmi pemerintah sejak 1971–1972.

“HGB kami terbit langsung dari negara. Karena itu, jika pemerintah ingin memasukkannya kedalam HPL, bukan PT. Indobuildco yang membayar royalti, justru Kemensetneg Cq PPKGBK selaku Pemegang HPL yang harus lebih dulu membayar ganti rugi kepada klien kami,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Hamdan menjelaskan, SK HPL No.1/Gelora tahun 1989 tidak pernah bisa mengikat tanah PT. Indobuildco tanpa pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi.

“Sepanjang mekanisme itu tidak dilakukan, hak PT. Indobuildco tetap sah di atas tanah negara,” ujarnya.

Di sisi lain, isu royalti yang sering dihembuskan pemerintah dinilai menyesatkan publik. Hamdan menegaskan, konsep royalti tidak dikenal dalam hukum tanah nasional. “Royalti itu istilah sepihak. Tidak ada dasar hukumnya. Jika-pun pernah ada pembayaran 2003–2006 hanya bentuk ketaatan pada putusan pengadilan saat itu, bukan pengakuan tanah kami berada di atas HPL,” jelasnya.

Ia menambahkan, dasar penarikan royalti pun sudah hilang. Putusan Peninjauan Kembali (Perkara Perdata) tahun 2011 yang dulu dijadikan rujukan kini tidak relevan, karena seluruh pertimbangannya bersandar pada putusan pidana yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung melalui Putusan PK Perkara Pidana tahun 2014.

Dengan demikian, posisi hukum menjadi terang: Tidak ada kewajiban membayar royalti bagi PT. Indobuildco, sebaliknya Kemensetneg cq PPKGBK justeru berkewajiban membayar ganti rugi jika ingin mengambil alih tanah Hotel Sultan sebagaimana diperintahkan dalam SK HPL-nya. “Kebenaran hukum ini harus dipahami publik. Kami percaya keadilan akan berdiri tegak dan tidak boleh ada manipulasi istilah serta pengaburan fakta hukum untuk menyesatkan rakyat,” pungkas Hamdan.

Artikel Lainnya