Jakarta, INDONEWS.ID – Kabar duka menyelimuti Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat setelah Sri Susuhunan Pakubuwono XIII meninggal dunia pada Minggu, 2 November 2025. Kepergian sang raja menandai berakhirnya satu babak penting dalam sejarah panjang Kasunanan, sekaligus membuka lembaran baru di bawah kepemimpinan putra tunggalnya, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamangkunegara Sudibya Rajaputra Narendra Mataram, atau KGPH Purbaya.
Purbaya telah ditunjuk sebagai pewaris takhta sejak 27 Februari 2022, melalui upacara penobatan sakral di Sasana Sewaka Keraton Surakarta. Penetapan tersebut dilakukan langsung oleh ayahandanya, Pakubuwono XIII, dalam sebuah prosesi yang dihadiri ratusan tamu undangan, termasuk para pejabat negara. Langkah itu dipandang sebagai strategi untuk menghindari perpecahan internal seperti yang sempat terjadi pada masa transisi dari Pakubuwono XII ke XIII.
Pria berusia 24 tahun ini merupakan anak tunggal dari pasangan Pakubuwono XIII dan Gusti Kanjeng Ratu Pakubuwono (Asih Winarni). Saat ini, ia tengah menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, bidang yang dinilai relevan dengan sistem hukum adat dan tata kelola keraton.
Pengageng Parentah Keraton Surakarta, KGPH Dipokusumo, menyebut penunjukan pewaris muda bukan hal baru dalam tradisi Kasunanan. “Pakubuwono X juga sudah diangkat sebagai putra mahkota ketika masih berusia tiga tahun,” ungkapnya.
Sementara itu, sejarawan Universitas Sebelas Maret (UNS), Susanto, menilai keputusan ini sebagai langkah tepat untuk mencegah konflik suksesi. “Pengangkatan KGPH Purbaya sejak awal bisa menghindari dualisme seperti yang terjadi pasca wafatnya Pakubuwono XII pada 2004,” ujarnya.
Namun, penunjukan tersebut tidak terlepas dari kontroversi. Dewan Adat Keraton yang dipimpin Gusti Kanjeng Ratu Wandansari (Gusti Moeng) mempertanyakan legalitas pengangkatan itu. Ketua Eksekutif Dewan Adat, Kanjeng Pangeran Eddy Wirabhumi, menilai penggunaan gelar permaisuri bagi ibunda Purbaya tidak sesuai dengan norma adat. Gusti Moeng juga menegaskan bahwa permaisuri resmi harus memenuhi kriteria tertentu yang diatur dalam tradisi keraton.
Kontroversi semakin memanas setelah Dewan Adat menggelar ritual pemberian nama baru bagi putra sulung Pakubuwono XIII dari istri kedua, yang kini bergelar KGPH Hangabehi. Langkah tersebut dianggap sebagian pihak sebagai upaya mengusung calon alternatif pewaris takhta.
Meski demikian, pengamat politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Bayu Dardias, menilai polemik itu tidak akan menggoyahkan legitimasi Purbaya. “Dalam sistem kerajaan, raja memiliki hak penuh menentukan pewarisnya,” tegas Bayu.
Sebagai raja muda, KGPH Purbaya menghadapi tantangan besar menjaga relevansi Keraton Surakarta di era modern. Ia dipuji karena membawa semangat baru dan visi progresif untuk menyeimbangkan nilai-nilai tradisi dengan kemajuan teknologi. Penggunaan platform digital dinilai menjadi peluang besar dalam memperkenalkan budaya Jawa kepada generasi muda.
Pemerintah Kota Surakarta juga turut mendukung revitalisasi kawasan keraton, termasuk renovasi Alun-Alun Utara dan Selatan pada 2024, guna memperkuat posisi Kasunanan sebagai pusat kebudayaan dan wisata nasional.
Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, menyampaikan duka cita sekaligus dukungan terhadap keberlanjutan keraton di Nusantara. “Keraton dan kerajaan adalah penerus sah republik. Keberadaannya harus dijaga karena kontribusinya sangat besar bagi bangsa,” ujarnya.
Dengan berpulangnya Pakubuwono XIII, semua mata kini tertuju pada KGPH Purbaya. Publik menantikan kiprah raja muda ini dalam menjaga martabat budaya Jawa serta menjadikan Keraton Surakarta tetap relevan dan bermakna di masa depan.*