Nasional

Satu Petugas Gugur dalam Operasi Penertiban Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 04/11/2025 18:50 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Seorang petugas gugur dalam operasi gabungan menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat. Korban diketahui bernama Adi Pamungkas, anggota tim gabungan yang terlibat dalam operasi tersebut.

“Kami menyampaikan duka mendalam kepada keluarga almarhum Adi Pamungkas. Semoga Allah menerima seluruh pengabdiannya dalam menjaga hutan,” ujar Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki, dalam keterangan resmi Kementerian Kehutanan, Selasa (4/11/2025).

Operasi penindakan terhadap tambang ilegal ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Operasi dimulai sejak Rabu, 29 Oktober 2025, menyasar sejumlah titik di kawasan hutan lindung TNGHS.

Dari hasil pemetaan, tim Gakkum Kemenhut mengidentifikasi sedikitnya 411 lubang penambangan emas tanpa izin dan sekitar 1.119 pondok kerja di wilayah taman nasional tersebut.

Ada tujuh lokasi utama yang menjadi pusat aktivitas penambangan ilegal, yakni Gunung Telaga, Cisoka, Gunung Kencana, Gunung Botol, Gang Panjang, Cibeduk, Cikidang, Pangarangan, dan Gunung Koneng.

Operasi gabungan dimulai dari Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, sebelum dilanjutkan ke titik-titik lain di bentang Halimun Salak sesuai dengan rencana operasi lanjutan.

Dalam penindakan di Blok Ciear, tim gabungan yang terdiri dari personel Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai Gakkumhut Jabalnusra, Balai TNGHS, Yonif 315, dan Koramil Cigudeg berjumlah 60 orang berhasil menghancurkan 31 tenda biru yang digunakan sebagai tempat tinggal dan aktivitas penambang ilegal.

Selain itu, tim juga menyita sejumlah barang bukti berupa bahan kimia sianida, jeriken bekas oli, timbangan manual, serta kayu pengaduk. Barang-barang tersebut digunakan dalam proses ekstraksi emas yang mencemari lingkungan sekitar.

“Tim melakukan penghentian kegiatan, pengamanan barang bukti, serta penertiban sarana pertambangan seperti tenda biru atau gubuk. Seluruh tindakan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar perwakilan Ditjen Gakkum Kemenhut dalam laporan lapangan.

Kementerian Kehutanan menyebutkan bahwa operasi penegakan hukum ini dilaksanakan dengan koordinasi antara pengelola TNGHS, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.

Namun, upaya pemberantasan tambang ilegal di kawasan ini masih menghadapi tantangan besar. Salah satunya adalah pola “kucing-kucingan” yang kerap dilakukan para pelaku tambang untuk menghindari razia aparat.

Pemerintah menegaskan akan melanjutkan operasi penindakan dan memperkuat patroli di seluruh kawasan taman nasional. Selain itu, langkah-langkah preventif juga akan diperkuat, termasuk pembinaan masyarakat sekitar kawasan hutan agar tidak lagi terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal.

Artikel Lainnya