Nasional

Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Hayam Wuruk, Kelola 145 Situs, Total Dana Rp13,9 Triliun

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 26/06/2026 21:17 WIB


 

Jakarta, INDONEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap skala besar operasi sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Jaringan tersebut diketahui mengelola sedikitnya 145 situs judi online dengan nilai total deposit mencapai sekitar Rp13,9 triliun.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifudin, mengatakan sindikat tersebut menjalankan puluhan hingga ratusan situs judi secara bergantian sebagai strategi untuk menghindari pemblokiran oleh pemerintah.

"Jaringan internasional ini mengelola lebih dari 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Mereka menggunakan server dan hosting yang berada di luar negeri," ujar Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Menurut Nunung, angka perputaran dana yang fantastis itu terungkap dari hasil analisis digital terhadap salah satu platform yang digunakan para tersangka.

"Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar Rp13,9 triliun," ungkapnya.

Meski demikian, ia menegaskan angka tersebut masih terus didalami bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri telah menangkap 322 warga negara asing (WNA). Dari jumlah tersebut, 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara **35 orang lainnya masih menjalani proses pendalaman.

Adapun para tersangka terdiri atas: 185 warga negara Vietnam; 76 warga negara China; 15 warga negara Myanmar; 6 warga negara Thailand; 3 warga negara Laos; dan 2 warga negara Malaysia.

Selain para WNA, polisi juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) yang diduga berperan memfasilitasi operasional sindikat judi online tersebut.

Ratusan Perangkat Elektronik Disita

Dalam operasi penggerebekan markas judi online itu, penyidik turut mengamankan berbagai barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian digital.

Barang bukti yang disita meliputi 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta sejumlah router dan perangkat digital lainnya.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp8,7 miliar dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing, serta 155 paspor yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.

Bareskrim menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan jaringan judi online lintas negara yang selama ini memanfaatkan infrastruktur digital di luar Indonesia untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

Penyidik kini masih menelusuri aliran dana, aset hasil kejahatan, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan sindikat tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan Polri terhadap jaringan judi online internasional, baik dari sisi jumlah tersangka, barang bukti yang disita, maupun nilai transaksi yang berhasil diungkap.

Artikel Lainnya