Jakarta, INDONEWS.ID – Sedikitnya 27 orang dinyatakan hilang dalam bencana tanah longsor yang melanda Dusun Situkung, Desa Pandanarum, Kecamatan Pandanarum, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Longsor terjadi pada Ahad, 16 November 2025.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Tengah, Bergas Catursari Penanggungan, mengatakan hingga Senin, 17 November 2025, dua orang telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
“Korban yang telah ditemukan dua meninggal,” ujar Bergas.
Dua korban tersebut adalah Lewih (40), yang meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Hj Anna Lasmanah Banjarnegara, serta Esiah (22), yang ditemukan meninggal dunia tertimbun material longsor di lokasi kejadian pada Senin sekitar pukul 07.40 WIB.
Sementara itu, 41 orang berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan setelah sebelumnya menyelamatkan diri dengan berlari ke arah hutan saat longsor terjadi.
“Berdasarkan pendataan sementara terdapat 30 rumah terdampak, sedangkan pengungsi tersebar di tiga lokasi, yakni Kantor Kecamatan Pandanarum, Gedung Haji Pringamba, dan GOR Desa Beji,” kata Bergas.
Ia menjelaskan, operasi pencarian terhadap warga yang masih dinyatakan hilang melibatkan personel BPBD Banjarnegara, TNI, Polri, sukarelawan, dan unsur SAR lainnya.
Menurut Bergas, penggunaan alat berat direncanakan mulai dilakukan pada hari ketiga operasi. “Besok pagi mulai operasi SAR oleh Basarnas dan alat berat ringan,” ujarnya.
Namun, tim di lapangan menghadapi sejumlah kendala selama proses evakuasi. “Lokasi masih rawan adanya longsor susulan,” tutur Bergas, sehingga tim harus ekstra berhati-hati dalam menjangkau titik-titik yang diperkirakan menjadi lokasi tertimbunnya para korban.
Akibat bencana ini, lebih dari 800 warga terpaksa mengungsi. Posko pengungsian utama didirikan di halaman Kantor Kecamatan Pandanarum, dengan dukungan berbagai pihak untuk memenuhi kebutuhan dasar para pengungsi.
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara telah menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Nomor 300.2/871/TAHUN 2025 tentang Status Siaga Darurat Bencana di Banjarnegara yang sebelumnya telah diberlakukan.
Bupati Banjarnegara, Amalia Desiana, mengatakan keputusan penetapan status tanggap darurat diambil setelah rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banjarnegara di Kantor Kecamatan Pandanarum pada Ahad malam, 16 November 2025.
“Kami sudah melakukan rapat dengan forkopimda untuk menetapkan status tanggap darurat bencana untuk longsor Pandanarum ini. Masa tanggap bencana berlaku selama 14 hari,” ujarnya.
Dengan status tersebut, pemerintah daerah bersama unsur TNI, Polri, Basarnas, dan relawan akan memaksimalkan upaya pencarian korban hilang, penanganan pengungsi, serta pemulihan infrastruktur dasar di kawasan terdampak.