Opini

Di Tengah Persaingan Antara Bisnis Industri Tekstil Lokal vs Impor Pakaian Bekas, Perlu Keberpihakan Pemerintah Secara Tegas dan Adil

Oleh : very - Kamis, 27/11/2025 10:01 WIB


Pakaian bekas. (Foto: Antara)

Oleh: Prof. (Emer.) Atmonobudi Soebagio MSEE, Ph.D.*)

Jakarta, INDONEWS.ID - Berita Kompas, Kamis 27 November 2025, dengan judul “PHK di Jabar Tertinggi di Indonesia, Tekstil Impor Diduga Jadi Pemicu”, telah menjadi berita besar selama beberapa minggu terakhir dan beredar secara nasional. Berita tersebut tidak dapat dianggap sebagai “berita yang kurang bermakna, sehingga akan cepat dilupakan pembacanya”. 

Industri tekstil di negara manapun membutuhkan modal yang sangat besar yang diinvestasikan untuk membangunmya. Industri tersebut tergolong industri yang melibatkan ribuan karyawan, karena di belakang mereka dan ada ribuan keluarga yang turut mendoakan demi kelangsungan bisnisnya. Untuk itu Pemerintah sangat disarankan agar segera menyampaikan sikapnya secara tegas dan segera.

Adalah sangat janggal ketika di tanah air tercinta ini ada sebuah industri tekstil besar yang padat modal terancam bangkrut hanya karena disaingi oleh pakaian bekas yang diimport oleh para pelakunya. Kasus tersebut telah menyebabkan munculnya tanggapan masyarakat yang beragam, dan terbelah ke dalam dua pihak yang saling berseberangan dengan berbagai alasan mereka.

Ada pihak yang prihatin dengan terancam bangkrutnya sebuah industri tekstil nasional, yang selama ini telah menjadi sumber nafkah bagi ribuan keluarga lewat ribuan karyawannya demi kelangsungan bisnisnya. Di pihak lain, ada sejumlah anggota masyarakat yang menyambut gembira atas masuknya “ribuan pakaian bekas yang masih layak pakai”, dengan alasan bahwa meskipun bekas, namun modelnya masih trending sehingga tetap dinikmati oleh masyarakat kurang mampu.

Di sisi manakah Pemerintah akan berpihak?  Keberpihakan Pemerintah tentunya diharapkan akan mewujudkan keadilan bagi kedua belah pihak tersebut.

Mengingat, bahwa meskipun hanya berupa “kasus pakaian bekas yang layak pakai”, penulis mendorong akan perlunya sikap dan keputusan yang tegas dari Pemerintah.  Untuk itu, penulis mengusulkan agar “pakaian bekas tersebut tetap dikenai pajak import, karena kondisi pakaian tersebut masih sangat layak pakai; bahkan tampak seperti “pakaian baru”. 

Lewat kebijakan tersebut, Pemerintah telah melindungi kalangan industri tekstil lokal dan menjadi sumber pemasukan dana baru bagi Pemerintah lewat pajak atas masuknya pakaian/tekstil bekas tersebut. Mengingat bahwa kualitas pakaian bekas tersebut masih sangat utuh bahkan “nyaris seperti baru”, maka penerapan pajaknyapun harus sepadan dengan kualitas pakaian tersebut.  Semoga dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah.

*) Prof. (Emer.) Atmonobudi Soebagio MSEE, Ph.D. adalah guru besar emeritus pada Universitas Kristen Indonesia.

 

 

___

 

 

Artikel Lainnya