Jakarta, INDONEWS.ID - Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, menjadi pertanyaan publik setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengeluarkan pernyataan usai menghadiri Latihan Terintegrasi 2025 TNI dan instansi lain di Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (20/11/2025).
Sjafrie melontarkan pernyataan mengejutkan. "Ini merupakan hal yang anomali di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita harus menegakkan regulasi, tapi ternyata masih terdapat celah-celah yang merupakan kerawanan terhadap kedaulatan ekonomi, bahkan juga bisa berpengaruh kepada stabilitas nasional," ujar Sjafrie.
Sjafrie menegaskan bahwa negara tidak akan berhenti menindak kegiatan ilegal yang merugikan kekayaan nasional. "Negara hadir untuk menegakkan hukum, menegakkan regulasi, dan kita perbaiki semua hal-hal yang sudah kita lihat selama ini terjadi. Tidak boleh ada republik di dalam republik," kata Sjafrie seperti dikutip dari Instagram Kemenhan RI, Kamis (20/11/2025).
Pernyataan Sjfrie tersebut mengudang sejumlah pertanyaan. Apalagi, Menteri Pertahanan tersebut menyebut bahwa fasilitas vital tersebut berjalan tanpa imigrasi, bea cukai, dan karantina.
Sejumlah tokoh, akademisi, dan purnawirawan TNI memberikan respons terkait pernyataan tersebut.
Ekonom Prof. Anthony Budiawan mengatakan bahwa persoalan Morowali jauh melampaui isu bandara. “Masalahnya bukan pada panjang landasan, jenis pesawat yang mendarat, atau izin operasional. Masalah utamanya adalah aparat negara tidak bisa masuk dengan leluasa,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Menurut Prof. Anthony, kondisi ini menunjukkan adanya pola manajemen kawasan yang tidak selaras dengan kewenangan negara. “Kalau gubernur saja tidak bisa masuk tanpa izin, itu menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana dengan imigrasi, bea cukai, aparat keamanan?” ujarnya.
Ia menilai, kawasan industri strategis seperti IMIP seharusnya memiliki regulasi pengawasan yang ketat, mengingat potensi risiko pada aspek pertahanan dan ekonomi.
“Ada ribuan tenaga kerja asing, ada lalu lintas barang berfrekuensi tinggi, ada sumber daya strategis yang diproduksi. Semua itu membutuhkan mekanisme kontrol negara. Kalau itu hilang, maka negara kehilangan kendali,” ujarnya seperti dikutip zonasatunews.com.
Prof. Anthony juga menyinggung dampak lingkungan dan risiko geopolitik yang dapat timbul dari industri nikel yang terkonsentrasi.
“Kita bicara soal masa depan negara. Kalau negara tidak hadir, dampaknya bukan hanya saat ini, tapi juga puluhan tahun ke depan,” katanya.
Sementara itu, Jenderal (Purn) Sunarko, mempertanyakan mengapa kasus tersebut baru diketahui. “Dalam doktrin pertahanan, jarum jatuh saja kita harus tahu. Kok bisa ada kawasan besar dengan bandara dan pelabuhan yang tidak diawasi negara?” katanya.
Ia menyebutkan bahwa hal tersebut menunjukkan adanya “tangan kuat” di tingkat pusat yang melindungi pihak tertentu.
“Tidak mungkin ini terjadi tanpa ada dukungan dari Jakarta. Tidak mungkin aparat daerah tidak tahu, pusat tidak tahu, kecuali ada sesuatu yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Ia memperingatkan bahwa fasilitas tanpa pengawasan negara berpotensi menjadi jalur masuk aktivitas ilegal.
“Ini celah besar untuk narkoba, senjata, amunisi, logistik tertentu, bahkan tenaga kerja asing ilegal. Semua bisa masuk kalau negara tidak hadir,” katanya.
Audit dan Tegakkan Regulasi
Para tokoh tersebut sepakat mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah konkret antara lain mengembalikan instrumen negara seperti imigrasi, bea cukai, dan karantina ke seluruh fasilitas IMIP.
Selanjutnya, melakukan audit menyeluruh terhadap izin bandara, pelabuhan, dan jalur logistik, serta memastikan seluruh operasional industri strategis berjalan sesuai regulasi nasional.
Mereka juga mendesak untuk mengusut kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dan aliran barang ilegal. Hal itu untuk menghindari praktik yang membuat kawasan industri menjadi “wilayah eksklusif” di luar kontrol negara.
Mereka juga sepakat meminta pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian, terutama antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Investasi, Kementerian Pertahanan, serta aparat penegak hukum. *