Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya ancaman pembekuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta merumahkan sekitar 16.000 pegawai jika instansi tersebut gagal melakukan pembenahan kinerja dalam waktu satu tahun. Ia menegaskan bahwa ultimatum itu merupakan perintah langsung dari pimpinan tertinggi.
Purbaya menyampaikan hal tersebut dalam Dialog Interaktif Pemerintah Pusat dan Daerah di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/12/2025). Menurutnya, ancaman itu digunakan sebagai langkah tegas agar DJBC memperbaiki kinerja, terutama dalam pelayanan dan pengawasan ekspor-impor.
“Kita kasih waktu setahun untuk betulin. Kalau enggak, 16.000 pegawai Bea Cukai kita rumahkan. Bukan dari saya, itu dari bos di atas. Saya pakai itu untuk pecut Bea Cukai supaya bekerja lebih baik, supaya kita tidak perlu menyerahkan ke asing. Masa negara kita nggak mampu,” kata Purbaya.
Purbaya mengungkap masih banyak kebocoran dalam pengawasan barang. Ia mencontohkan temuan saat inspeksi mendadak ke pelabuhan, di mana nilai barang yang dicantumkan tidak sesuai dengan harga pasaran.
“Saya ke pelabuhan, cek barang, tertulis cuma US$7, padahal di toko online harganya lebih mahal. Dari situ ketahuan ini harganya beda. Kok bisa murah? Mereka lihat-lihatan. Jadi mereka masih main,” ujarnya.
Karena itu, ia menuntut pembenahan besar-besaran agar praktik manipulasi nilai, penyelundupan, dan permainan oknum bisa dihentikan.
Purbaya juga menyinggung maraknya penyelundupan barang ilegal dari China. Ia memastikan bahwa dalam satu tahun dirinya akan memperkuat sistem pengawasan agar barang selundupan tidak lagi masuk.
“Nggak ada sejarahnya Indonesia kalah sama China. Kublai Khan saja kita kalahin. Itu sejarahnya kita memang lebih licik. Masa lupa liciknya,” katanya.
“Setahun ke depan, saya akan betulin Bea Cukai sehingga nggak ada barang-barang selundupan dari China yang ilegal,” tambahnya.
Dengan ultimatum tersebut, Purbaya berharap Bea Cukai melakukan reformasi total sehingga pemerintah tidak perlu kembali menggunakan jasa perusahaan asing seperti SGS dari Swiss sebagaimana terjadi pada era Orde Baru.