Nasional

Nicke Widyawati: Misi BUMN Indonesia Sangat Rumit, Tapi Tetap Dijalankan

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 21/01/2026 11:02 WIB


 

Jakarta, INDONEWS.ID – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia memiliki misi yang jauh lebih rumit dibandingkan perusahaan negara di negara lain. Hal itu disebabkan oleh banyaknya regulasi dan kebijakan pemerintah yang wajib dijalankan secara bersamaan oleh setiap BUMN.

Pernyataan tersebut disampaikan Nicke saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

“Jadi ada tiga regulasi yang menaungi. Tiga ini yang dituangkan di dalam rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran perusahaan, visi, misi, dan juga program-program serta kebijakan-kebijakan pemerintah,” ujar Nicke di hadapan majelis hakim.

Meski menghadapi kompleksitas regulasi tersebut, Nicke menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, Pertamina tetap berupaya menjalankan seluruh kebijakan dan misi yang dibebankan kepada BUMN. Ia menjelaskan, Pertamina tidak hanya bertugas mengelola sektor minyak dan gas, tetapi juga berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, melaksanakan kewajiban pemerintah kepada masyarakat, hingga mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Jadi memang mungkin di seluruh dunia, hanya BUMN di Indonesia yang mempunyai misi yang sangat rumit seperti ini. Tapi ini kami jalankan,” kata Nicke.

Dalam persidangan tersebut, Nicke hadir sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yakni Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, serta Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha minyak Riza Chalid.

Jaksa penuntut umum menduga Kerry mengatur kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak melalui perantara Gading Ramadhan Joedo, yang menjabat Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur PT Tangki Merak. Riza Chalid disebut sebagai beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Riza Chalid bersama anaknya mendesak Pertamina untuk menyewa terminal bahan bakar minyak milik PT Oiltanking Merak. Kerja sama tersebut diduga bermasalah karena tidak memenuhi syarat penunjukan langsung, serta bertujuan agar terminal tersebut dapat dijadikan jaminan kredit bank dalam proses akuisisi.

Akibat proyek tersebut, jaksa memperkirakan kerugian mencapai Rp 285,18 triliun. Nilai itu mencakup kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp 25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp 171,99 triliun, serta keuntungan ilegal senilai 2,62 miliar dolar AS. Kerugian tersebut juga meliputi 5,74 miliar dolar AS dari pengadaan impor produk kilang serta Rp 2,54 triliun dari penjualan solar non-subsidi pada periode 2021–2023.

Atas perbuatannya, Muhamad Kerry Adrianto Riza didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Lainnya