Nasional

Pemprov DKI Keluarkan Imbauan WFH di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 23/01/2026 11:23 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau perusahaan di wilayah Jakarta untuk menerapkan sistem kerja fleksibel, termasuk penyesuaian jam kerja dan bekerja dari rumah (work from home/WFH), seiring meningkatnya curah hujan dan potensi cuaca ekstrem dalam beberapa hari ke depan.

Kebijakan tersebut dikecualikan bagi perusahaan dengan operasional 24 jam atau yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Dalam siaran pers Pemprov DKI Jakarta, sejumlah sektor yang tidak termasuk dalam imbauan WFH antara lain sektor kesehatan, transportasi umum, logistik vital, energi, serta utilitas dasar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Saripudin, mengatakan bagi sektor-sektor tersebut perusahaan tetap dapat menerapkan pengaturan kerja secara proporsional.

“Untuk sektor tersebut, perusahaan dapat mengombinasikan pengaturan kerja dari rumah dengan kehadiran fisik secara proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan,” kata Saripudin dalam keterangan tertulis, Jumat (23/1).

Ia menjelaskan, kebijakan WFH bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja, sekaligus memastikan keberlangsungan kegiatan usaha di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu. Dalam pelaksanaannya, perusahaan diminta tetap memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai peraturan perundang-undangan serta menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional.

Selain itu, perusahaan diminta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi pekerja yang harus tetap bermobilitas. Penerapan kebijakan ini juga perlu disesuaikan dengan kondisi objektif masing-masing sektor usaha melalui pengaturan internal perusahaan.

Pemprov DKI Jakarta juga meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tersebut kepada Disnakertransgi melalui tautan yang telah disediakan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi.

Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengeluarkan peringatan dini potensi hujan lebat hingga sangat lebat di wilayah Jakarta hingga 24 Januari 2026. Potensi hujan sangat lebat hingga ekstrem diperkirakan terjadi pada 22–23 Januari 2026, sementara hujan lebat hingga sangat lebat berpotensi terjadi pada 24 Januari 2026.

Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji, mengatakan kondisi cuaca tersebut berpotensi menimbulkan dampak hidrometeorologi seperti genangan hingga banjir di sejumlah wilayah Jakarta.

“Oleh karena itu, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan, terutama bagi warga yang tinggal di daerah rawan banjir dan wilayah dengan sistem drainase terbatas,” ujarnya.

BPBD DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat menyiapkan langkah antisipasi, seperti membawa payung atau jas hujan saat beraktivitas di luar rumah, menyiapkan tas siaga bencana, serta memantau informasi tinggi muka air dan kondisi banjir melalui kanal resmi, termasuk situs Pantau Banjir Jakarta dan aplikasi JAKI.

Dalam kondisi darurat, masyarakat diminta segera menghubungi layanan Jakarta Siaga melalui nomor 112.

Artikel Lainnya