Jakarta, INDONEWS.ID - Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyoroti dugaan perlakuan tidak adil dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang melibatkan PT Indobuildco, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg), dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK). Ia menilai terdapat perbedaan perlakuan hukum yang mencederai prinsip persamaan di muka hukum.
Hamdan menjelaskan, sebelum terbit Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, telah ada Putusan Provisi Nomor 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tertanggal 24 Januari 2024. Dalam putusan provisi tersebut, majelis hakim memerintahkan Kemensetneg dan PPK GBK menghentikan seluruh aktivitas di Kawasan Hotel Sultan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, putusan yang bersifat eksekutorial itu tidak dijalankan selama berbulan-bulan.
Bahkan, pada 29 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak melaksanakan putusan provisi tersebut dengan alasan belum adanya izin Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Padahal, menurut Hamdan, putusan provisi wajib dilaksanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Buku II Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000.
Sebaliknya, ketika Kemensetneg dan PPK GBK mengajukan permohonan eksekusi atas putusan serta-merta Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 November 2025, izin eksekusi justru diberikan dengan cepat. Hal ini ditandai dengan terbitnya penetapan eksekusi dan aanmaning pertama pada 26 Januari 2026, serta aanmaning kedua yang dijadwalkan pada 9 Februari 2026.
“Putusan provisi yang menguntungkan klien kami tidak dijalankan, sementara permohonan eksekusi dari pihak lawan diproses sangat cepat. Ini menunjukkan perlakuan yang berbeda,” ujar Hamdan Zoelva.
Menurutnya, rencana eksekusi tersebut didasarkan pada putusan serta-merta dan aanmaning yang cacat hukum. Ia menyebut, putusan serta-merta itu tidak didasarkan pada putusan perdata terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora bukan milik PT Indobuildco atau telah dibatalkan. Selain itu, penetapan eksekusi juga dilakukan tanpa penitipan uang jaminan senilai objek eksekusi sebagaimana diwajibkan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2001.
Hamdan menambahkan, saat ini PT Indobuildco telah menempuh upaya hukum banding dan perlawanan (partij verzet). Ke depan, juga dimungkinkan adanya gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet), sehingga perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Ia juga mengingatkan adanya putusan berbeda di ranah peradilan tata usaha negara. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Putusan Nomor 221/G/2025/PTUN.Jkt tertanggal 3 Desember 2025 menyatakan perintah Kemensetneg kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan Kawasan Hotel Sultan dan membayar royalti adalah batal dan tidak sah.
Dalam penegasannya, Hamdan menyampaikan tiga poin penting yang perlu menjadi perhatian publik. Pertama, segala tindakan yang berkaitan dengan eksekusi putusan merupakan kewenangan pengadilan semata, bukan pihak lain. Kedua, karyawan dan serikat pekerja memiliki hak hukum untuk mengajukan perlawanan pihak ketiga atas rencana eksekusi. Ketiga, objek yang masih disengketakan di pengadilan tidak dapat dialihkan kepada siapa pun hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
“PT Indobuildco tidak sedang melawan negara, melainkan melawan praktik ketidakadilan. Objek yang masih sengketa secara hukum tidak boleh dialihkan, dan semua pihak harus menghormati proses peradilan,” tegas Hamdan.
PT Indobuildco melalui kuasa hukumnya meminta seluruh pihak menahan diri dan menghormati proses hukum yang masih berjalan hingga seluruh perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.