Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin angkat bicara terkait polemik penyesuaian Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang memicu penonaktifan sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Penyesuaian data tersebut disorot publik lantaran dilakukan tanpa notifikasi yang jelas, sehingga menghambat akses pengobatan, termasuk layanan cuci darah bagi pasien gagal ginjal.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, terdapat 120.742 peserta PBI yang masuk kategori penyakit katastropik. Sebelumnya, penyesuaian DTSEN dilakukan pemerintah untuk memastikan bantuan PBI tepat sasaran, yakni hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar tidak mampu, sementara kelompok mampu tidak lagi disubsidi negara.
Menkes menjelaskan, penonaktifan PBI dilakukan dalam rangka verifikasi dan validasi data peserta. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keadilan dalam penyaluran subsidi kesehatan.
“Kalau dia masuk PBI tapi punya kartu kredit dengan limit Rp50 juta, ya pasti bukan PBI. Atau listriknya 2.200 VA, itu juga seharusnya tidak PBI,” ujar Budi Gunadi Sadikin dalam rapat konsultasi pimpinan Komisi DPR RI dengan pemerintah.
Meski demikian, Menkes mengakui penyesuaian data tersebut menimbulkan dampak serius bagi pasien penyakit katastropik. Untuk itu, ia mengusulkan agar Kementerian Sosial (Kemensos) menerbitkan Surat Keputusan (SK) reaktivasi otomatis PBI selama tiga bulan bagi pasien penyakit katastropik yang terdampak penonaktifan.
Usulan tersebut bertujuan agar pasien tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif, sementara pemerintah melakukan pembenahan dan pemutakhiran data secara menyeluruh.
Dalam masa transisi penyesuaian DTSEN, Menkes juga mendorong pemutakhiran data desil secara terbuka dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah daerah, Kemensos, serta BPJS Kesehatan. Selain itu, ia menekankan pentingnya komunikasi aktif kepada publik agar kejadian terhambatnya layanan kesehatan bagi pasien penyakit katastropik tidak kembali terulang, mengingat kondisi tersebut berpotensi mengancam nyawa pasien.