Nasional

Kuasa Hukum Hanawijaya Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana di PN Jakarta Selatan Ditunda

Oleh : rio apricianditho - Senin, 09/02/2026 17:57 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Kuasa hukum Hanawijaya, Mustafa MY Tiba, menyatakan kekecewaannya atas penundaan sidang perdana praperadilan yang diajukan kliennya terhadap penyidik Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).

Mustafa menjelaskan, sidang yang sedianya menjadi agenda pertama pemeriksaan permohonan praperadilan terpaksa ditunda lantaran pihak termohon, yakni penyidik Tipikor Mabes Polri, tidak hadir di persidangan.

“Sidang pertama hari ini kami ajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap klien kami. Namun kami cukup kecewa karena dari pihak termohon tidak hadir, sehingga majelis hakim menunda sidang,” ujar Mustafa kepada wartawan usai persidangan.

Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Prosedur
Dalam permohonan praperadilan tersebut, pihak pemohon menilai penetapan Hanna Wijaya sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait dugaan kredit macet di Bank Jateng Unit Usaha Syariah dilakukan secara prematur dan cacat prosedur.

Mustafa menegaskan, penyidik diduga menetapkan tersangka tanpa memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Menurut kami, ada sejumlah tahapan yang dilewati oleh penyidik. Penetapan tersangka dilakukan sebelum terpenuhinya dua alat bukti yang sah, sehingga secara formil penetapan tersebut tidak dapat dibenarkan,” katanya.

Kredit Macet Bukan Ranah Tipikor

Lebih lanjut, Mustafa menjelaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya merupakan kasus kredit macet perbankan, di mana Hanna Wijaya saat itu menjabat sebagai direktur pada unit usaha syariah Bank Jateng. Ia menilai persoalan tersebut seharusnya masuk dalam ranah perdata atau pidana perbankan, bukan tindak pidana korupsi.

Ia juga merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan yurisprudensi yang menyatakan bahwa kredit macet tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Walaupun terdapat audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan potensi kerugian, hal itu tidak otomatis menjadi kerugian negara yang memenuhi unsur Tipikor. Ini yang kami uji dalam praperadilan,” tegasnya.

Fokus Uji Formil, Bukan Pokok Perkara

Mustafa menekankan bahwa praperadilan yang diajukan pihaknya tidak menyentuh pokok perkara, melainkan semata-mata menguji aspek formil penetapan tersangka oleh penyidik.

“Yang kami persoalkan adalah prosedur penetapan tersangka, bukan substansi perkara. Apakah penyidik sudah menjalankan kewenangannya sesuai hukum atau justru bertindak sewenang-wenang,” ujarnya.

Ia juga menyinggung adanya dugaan pelanggaran prosedur lain, seperti tidak dikirimkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta penetapan tersangka yang dilakukan sebelum keluarnya rekomendasi hasil gelar perkara khusus oleh Divisi Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Mabes Polri.

Harap Putusan Objektif

Sidang praperadilan dijadwalkan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemanggilan kembali pihak termohon. Mustafa berharap majelis hakim dapat memeriksa permohonan tersebut secara objektif dan profesional.

“Kami berharap permohonan praperadilan ini dikabulkan seluruhnya dan klien kami dibebaskan dari status tersangka. Pada prinsipnya, hukum harus memberi perlindungan agar tidak ada penetapan tersangka yang dilakukan secara sewenang-wenang,” tandasnya.

Abu menegaskan lagi,"Kebenaran harus ditegakan walau langit akan runtuh!" pungkasnya.

Artikel Lainnya