Nasional

KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji, Negara Diduga Rugi Rp622 Miliar

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 13/03/2026 10:26 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Penahanan dilakukan setelah Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain Yaqut, KPK sebelumnya juga menetapkan satu tersangka lain yakni IAA alias GA yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama pada periode tersebut.

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kasus ini bermula dari perubahan komposisi kuota haji Indonesia pada 2023. Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji reguler dari Arab Saudi sebanyak 8.000 jemaah.

Namun atas usulan HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), komposisi kuota tersebut diubah oleh Yaqut menjadi 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus.

Dalam proses pengalihan kuota tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana berupa fee percepatan untuk kuota haji khusus sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa RFA, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama, diduga memberikan bagian fee percepatan kepada Yaqut, IAA, serta sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama.

Kasus serupa juga terjadi pada pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Saat itu Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi untuk mengurangi antrean haji yang mencapai sekitar 47 tahun.

Namun, menurut KPK, Yaqut membagi kuota tambahan tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, masing-masing 10.000 kuota.

Pembagian ini dinilai tidak sesuai ketentuan, karena aturan seharusnya mengalokasikan 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Dalam proses pembagian tersebut, penyidik juga menemukan dugaan fee percepatan untuk haji khusus sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah. Permintaan komitmen fee tersebut diduga dilakukan atas perintah IAA.

Uang hasil pengumpulan fee itu juga diduga digunakan untuk “mengkondisikan” Panitia Khusus (Pansus) Haji yang diketahui oleh Yaqut.

Kerugian Negara Rp622 Miliar

Dalam penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Hasil audit menunjukkan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.

Proses penyidikan kasus ini juga sempat diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut, sehingga penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah secara hukum.

Atas perbuatannya, Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan penyidikan perkara masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tersebut.

Artikel Lainnya