Jakarta, INDONEWS.ID – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, mengungkapkan adanya sejumlah syarat dalam permohonan keadilan restoratif (restorative justice) yang diajukan ahli digital forensik Rismon Sianipar terkait kasus tuduhan ijazah palsu.
Permohonan tersebut telah diterima setelah Rismon bertemu langsung dengan Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Kamis (12/3/2026). Dalam pertemuan itu, Rismon juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
Jokowi menegaskan bahwa dirinya hanya menerima permintaan maaf tersebut, sementara proses hukum selanjutnya diserahkan kepada kuasa hukum dan penyidik.
“Kemarin telah datang Pak Rismon Sianipar ke sini, ke kediaman saya. Dan saya terima permohonan maaf Rismon Sianipar. Mengenai urusan RJ, saya serahkan kepada penasihat hukum saya,” ujar Jokowi.
Ia menambahkan bahwa kewenangan proses restorative justice berada di tangan aparat penegak hukum, khususnya penyidik dari Polda Metro Jaya.
Syarat Utama: Pulihkan Nama Baik
Rivai Kusumanegara menyebut, salah satu syarat utama yang diajukan Jokowi adalah kewajiban bagi Rismon untuk memulihkan nama baik mantan kepala negara tersebut.
“Kami berikan syarat-syarat khusus, beliau berkewajiban memulihkan nama baik (Jokowi),” kata Rivai.
Ia menjelaskan, bentuk pemulihan itu antara lain dilakukan dengan memberikan klarifikasi kepada publik terkait kekeliruan analisis sebelumnya. Menurutnya, langkah tersebut sudah mulai dilakukan Rismon melalui sejumlah podcast.
Rivai juga menilai tuduhan yang disampaikan Rismon sejak awal tidak memiliki dasar akademik yang kuat dan cenderung mengarah pada pencemaran nama baik. Karena itu, pihaknya melaporkan kasus tersebut menggunakan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lebih lanjut, Rivai menduga perubahan sikap Rismon dipengaruhi lemahnya dasar analisis yang dimilikinya, terutama setelah dikonfrontasi dengan saksi ahli dari kepolisian.
Menurutnya, Rismon dihadapkan pada dua pilihan, yakni melanjutkan proses hukum di pengadilan atau memilih jalur damai melalui restorative justice.
“Pilihannya apakah di persidangan akan bertempur argumentasi dan berujung penghukuman atau dia memilih segera menyadari dan membalikkan keadaan,” ujarnya.
Meski demikian, Rivai menegaskan Jokowi tidak serta-merta akan menerima permohonan serupa dari pihak lain dalam kasus yang sama, termasuk yang menyeret nama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.
Ia memastikan proses hukum tetap berjalan hingga persidangan guna memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera agar isu serupa tidak kembali muncul di kemudian hari.