Nasional

Apkasi Desak Revisi UU Pemilu Demi Perkuat Otonomi Daerah dan Legitimasi Kepemimpinan Lokal

Oleh : very - Jum'at, 03/04/2026 11:09 WIB


Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Revisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dari Perspektif Desentralisasi dan Otonomi Daerah” yang diselenggarakan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di Jakarta, Selasa (1/4/2026). (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) harus menjadi momentum krusial untuk memperkuat pilar desentralisasi.

Karena itu, Apkasi mengingatkan agar perubahan aturan main politik nasional tidak mengabaikan stabilitas tata kelola pemerintahan di tingkat daerah.

Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Revisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dari Perspektif Desentralisasi dan Otonomi Daerah” yang diselenggarakan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di Jakarta, Selasa (1/4/2026).

Sekretaris Jenderal Apkasi, Joune Ganda, menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan rezim Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah adalah "harapan baru" bagi kualitas demokrasi. Namun, pemisahan ini membawa konsekuensi serius pada masa transisi jabatan kepala daerah.

"Kami berharap revisi ini menghasilkan pemilu yang lebih demokratis tanpa mengikis prinsip otonomi. Salah satu catatan krusial kami adalah mengenai periodisasi jabatan. Jangan sampai pelayanan publik terganggu karena ketidakpastian transisi kepemimpinan," ujar Joune, yang juga menjabat sebagai Bupati Minahasa Utara melalui pernyatan tertulis.

Apkasi mengusulkan agar pemerintah daerah, melalui asosiasi, dilibatkan secara formal dalam pembahasan revisi UU Pemilu di DPR. "Daerah bukan sekadar pelaksana teknis atau penyedia logistik. Legitimasi pemerintahan daerah harus diperkuat karena di sanalah muara dari seluruh hasil proses demokrasi nasional," tegasnya.

 

Solusi Masa Transisi: Perpanjangan Jabatan

Senada dengan hal tersebut, Direktur Eksekutif Apkasi, Sarman Simanjorang, menyoroti risiko munculnya "banjir" Penjabat (Pj) Kepala Daerah jika transisi tidak dikelola dengan tepat.

Berdasarkan Putusan MK, Pemilu Nasional diproyeksikan pada 2029 dan Pemilu Daerah pada 2031.

Sarman menjelaskan, pengisian jabatan oleh Penjabat dalam jangka waktu yang terlalu lama (dua tahun atau lebih) berisiko pada lemahnya legitimasi politik dan terbatasnya kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis.

"Hasil Rakernas XVII Apkasi merekomendasikan perpanjangan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 hingga dilantiknya kepala daerah hasil Pemilu 2031. Ini bukan soal hasrat kekuasaan, melainkan demi menjaga keberlanjutan pembangunan dan stabilitas daerah oleh pemimpin yang memiliki mandat langsung dari rakyat," kata Sarman.

Lebih jauh, Apkasi juga mendorong agar revisi UU Pemilu diikuti dengan revisi UU Partai Politik. Sarman menilai, kualitas demokrasi lokal sangat bergantung pada kesehatan kaderisasi di tingkat daerah yang selama ini masih didominasi oleh elite pusat.

"Revisi UU Pemilu hanya akan memperbaiki prosedur jika tidak dibarengi perbaikan kualitas rekrutmen politik di internal partai. Kita butuh mekanisme yang lebih inklusif dan transparan agar otonomi daerah benar-benar menghasilkan kesejahteraan, bukan sekadar rotasi kekuasaan," pungkasnya.

Melalui forum FGD KPPOD ini, Apkasi berharap DPR dan Pemerintah menangkap aspirasi daerah agar revisi UU Pemilu 2026 menjadi produk hukum yang komprehensif, inklusif, dan berorientasi pada penguatan demokrasi di tingkat akar rumput. *

Artikel Lainnya