Jakarta, INDONEWS.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II
bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bina Teknik Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan
Umum menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perpajakan yang bertempat di Balai Teknik Irigasi,
Bekasi. Kegiatan ini mengangkat tema tata kelola Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) serta
implementasi Pajak Penghasilan final dan non-final dalam pengelolaan keuangan instansi pemerintah. Sosialisasi diikuti oleh 100 peserta secara langsung dan 75 peserta secara daring dari berbagai unit kerja di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Kanwil DJP Jakarta Selatan II dengan kementerian
dan lembaga dalam rangka meningkatkan kompetensi dan pemahaman pegawai terkait pengelolaan perpajakan instansi pemerintah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kepatuhan dalam pembayaran dan pelaporan pajak dapat terus meningkat, sehingga mendukung optimalisasi pembiayaan programprogram pemerintah demi kemakmuran masyarakat.
Materi sosialisasi disampaikan oleh tim penyuluh pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II, yaitu Didy
Supriyadi (Penyuluh Pajak Ahli Madya), Fanita Pratiwi (Penyuluh Pajak Ahli Muda), dan Nur Khamid (Penyuluh Pajak Ahli Pertama). Adapun materi yang dibahas meliputi berbagai aspek perpajakan, antara lain: perlakuan pajak atas transaksi proyek pembangunan infrastruktur, prosedur pengajuan surat keterangan bebas pajak, pembuatan bukti potong melalui aplikasi Coretax, aspek perpajakan atas pinjaman dan dana hibah luar negeri, perlakuan pajak atas belanja barang dan jasa, hingga peran pemungut pajak dalam kegiatan swakelola maupun kontraktual.
Selama kegiatan berlangsung, peserta menunjukkan antusiasme tinggi dengan aktif menyampaikan
berbagai permasalahan yang dihadapi di lapangan. Diskusi interaktif bersama tim penyuluh menghasilkan solusi praktis yang diharapkan dapat mencegah terulangnya kendala serupa serta
mendorong pelaksanaan kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. Beberapa
peserta yang pernah mengalami kendala serupa juga turut serta berbagi pengalaman dalam
penyelesaian masalah tersebut. Tim penyuluh pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II menghimbau
kepada seluruh peserta agar tidak sungkan untuk bertanya apabila ditemukan kendala terkait
pengelolaan pajak di kemudian hari melalui saluran konsultasi yang telah disediakan secara gratis.
Kanwil DJP Jakarta Selatan II membuka peluang kerja sama bagi instansi pemerintah, lembaga, dan
badan hukum yang membutuhkan pendampingan maupun sosialisasi di bidang perpajakan. Seluruh
layanan edukasi tersebut diberikan tanpa dipungut biaya (gratis).
Informasi dan layanan konsultasi juga dapat diakses melalui Kring Pajak 1500200, media sosial @kringpajak1500200, atau HelpdeskKantor Pajak terdekat.