Nasional

Kanwil DJP Jaksel 2 Tingkatkan Pemahaman Pajak Instansi Pemerintah Melalui Sosialisasi Bersama Kementerian PU

Oleh : luska - Senin, 06/04/2026 15:43 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II 
bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bina Teknik Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan 
Umum menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perpajakan yang bertempat di Balai Teknik Irigasi, 
Bekasi. Kegiatan ini mengangkat tema tata kelola Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) serta 
implementasi Pajak Penghasilan final dan non-final dalam pengelolaan keuangan instansi pemerintah. Sosialisasi diikuti oleh 100 peserta secara langsung dan 75 peserta secara daring dari berbagai unit kerja di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Kanwil DJP Jakarta Selatan II dengan kementerian 
dan lembaga dalam rangka meningkatkan kompetensi dan pemahaman pegawai terkait pengelolaan perpajakan instansi pemerintah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kepatuhan dalam pembayaran dan pelaporan pajak dapat terus meningkat, sehingga mendukung optimalisasi pembiayaan programprogram pemerintah demi kemakmuran masyarakat.

Materi sosialisasi disampaikan oleh tim penyuluh pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II, yaitu Didy 
Supriyadi (Penyuluh Pajak Ahli Madya), Fanita Pratiwi (Penyuluh Pajak Ahli Muda), dan Nur Khamid (Penyuluh Pajak Ahli Pertama). Adapun materi yang dibahas meliputi berbagai aspek perpajakan, antara lain: perlakuan pajak atas transaksi proyek pembangunan infrastruktur, prosedur pengajuan surat keterangan bebas pajak, pembuatan bukti potong melalui aplikasi Coretax, aspek perpajakan atas pinjaman dan dana hibah luar negeri, perlakuan pajak atas belanja barang dan jasa, hingga peran pemungut pajak dalam kegiatan swakelola maupun kontraktual.

Selama kegiatan berlangsung, peserta menunjukkan antusiasme tinggi dengan aktif menyampaikan 
berbagai permasalahan yang dihadapi di lapangan. Diskusi interaktif bersama tim penyuluh  menghasilkan solusi praktis yang diharapkan dapat mencegah terulangnya kendala serupa serta 
mendorong pelaksanaan kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. Beberapa 
peserta yang pernah mengalami kendala serupa juga turut serta berbagi pengalaman dalam 
penyelesaian masalah tersebut. Tim penyuluh pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II menghimbau 
kepada seluruh peserta agar tidak sungkan untuk bertanya apabila ditemukan kendala terkait 
pengelolaan pajak di kemudian hari melalui saluran konsultasi yang telah disediakan secara gratis.

Kanwil DJP Jakarta Selatan II membuka peluang kerja sama bagi instansi pemerintah, lembaga, dan 
badan hukum yang membutuhkan pendampingan maupun sosialisasi di bidang perpajakan. Seluruh 
layanan edukasi tersebut diberikan tanpa dipungut biaya (gratis).

Informasi dan layanan konsultasi juga dapat diakses melalui Kring Pajak 1500200, media sosial @kringpajak1500200,  atau HelpdeskKantor Pajak terdekat.

Artikel Lainnya