Jakarta, INDONEWS.ID - DPR RI resmi mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang IV 2025-2026, Selasa (21/4/2026).
Sejumlah pegiat HAM dan Demokrasi serta berbagai kelompok masyarakat sipil menyambut positif atas pengesahan tersebut. Astra Tandang, Aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI), menilai bahwa kehadiran UU PPRT akan memperbaiki struktur ketenagakerjaan nasional yang selama ini timpang.
"Secara sosiologis dan yuridis, UU PPRT adalah instrumen krusial untuk mengakhiri domestikasi kekerasan. Negara kini hadir untuk memastikan bahwa relasi kerja di ruang privat tetap tunduk pada prinsip-prinsip hak asasi manusia yang universal," ungkap Astra.
Ia menegaskan bahwa UU ini adalah tameng hukum yang selama ini dinanti untuk memutus rantai eksploitasi.
"UU PPRT ini sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan kerja, serta jaminan hak dasar bagi pekerja rumah tangga yang rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi," tegas Astra.
Sebagai putra daerah asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Astra memberikan catatan khusus mengenai dampak regulasi ini bagi warga di tanah kelahirannya. Ia menekankan bahwa NTT merupakan salah satu provinsi penyumbang pekerja domestik terbesar, yang selama ini sering terjebak dalam kerentanan tanpa perlindungan yang memadai.
"Sebagai orang NTT, saya melihat UU ini adalah kabar baik yang sangat nyata bagi saudara-saudara saya. Banyak warga NTT yang bekerja sebagai PRT di berbagai daerah, dan selama ini mereka seringkali berada dalam posisi tawar yang lemah. Kehadiran UU PPRT ini akan sangat membantu menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang konkret bagi para PRT asal NTT agar tidak lagi menjadi korban ketidakadilan," pungkasnya.
Ia juga menilai momentum ini merupakan buah dari keteguhan politik Presiden dan Parlemen yang akhirnya menjawab jeritan para pekerja domestik.
"Pengesahan ini bukan sekadar urusan regulasi teknis, melainkan pengakuan negara atas martabat manusia. Kami mengapresiasi keberanian politik Presiden dan jajaran Parlemen yang memilih berpihak pada kelompok paling rentan di jantung rumah tangga kita," ujar Astra.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari persistensi koalisi masyarakat sipil dan organisasi pekerja yang terus mengawal isu ini selama dua dekade terakhir.
Dengan disahkannya UU ini, Astra berharap implementasinya di tingkat akar rumput dapat segera dilakukan agar manfaatnya langsung dirasakan oleh jutaan pekerja rumah tangga di seluruh pelosok negeri.