Jakarta, INDONEWS.ID - Rien Wartia Trigina atau yang dikenal sebagai Erin mengambil langkah tegas menyusul tudingan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) yang menyeret namanya. Mantan istri Andre Taulany itu memastikan akan melayangkan somasi kepada ART berinisial H serta lembaga penyalurnya.
Langkah hukum ini diambil setelah Erin merasa narasi yang beredar di publik telah melampaui batas dan merusak reputasinya. Selain somasi, pihaknya juga telah melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi yang dianggap tidak sesuai fakta.
Kuasa hukum Erin, Siti Hajar, menyatakan bahwa pihaknya melihat adanya indikasi penggiringan opini yang menyimpang dari kondisi sebenarnya. “Kami akan mempertegas dengan melakukan somasi kepada penyalur dan ART-nya, agar tidak sembarangan menyampaikan tuduhan yang belum tentu benar,” ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/4).
Menurut tim hukum, somasi ini menjadi langkah lanjutan karena tidak adanya itikad baik dari pelapor untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan kekerasan fisik yang dilayangkan. Bahkan, tim kuasa hukum juga menyatakan akan menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi dalang di balik penyebaran isu tersebut, termasuk akun media sosial berinisial ND.
Anggota tim hukum lainnya, Ramdani, menegaskan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan oleh tudingan tersebut. Ia menyebut tuduhan yang beredar tidak memiliki dasar yang jelas dan masuk dalam kategori pencemaran nama baik serta fitnah.
Sementara itu, laporan polisi yang diajukan Erin menjerat pihak terlapor dengan sejumlah pasal terkait pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Hal ini disampaikan oleh M. Afif, yang menyebut pihaknya akan terus mendalami siapa pelaku utama di balik penyebaran isu tersebut.
Secara pribadi, Erin mengaku kecewa dan heran atas tuduhan yang muncul. Ia menjelaskan bahwa ART tersebut baru bekerja kurang dari satu bulan dan bahkan belum menerima gaji pertama. Erin juga menegaskan telah memenuhi kewajiban administrasi kepada pihak penyalur.
Kasus ini bermula dari laporan ART berinisial H ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (29/4) dini hari. Dalam laporan itu, Erin dituduh melakukan kekerasan fisik, mulai dari pemukulan hingga pengancaman menggunakan senjata tajam di kediamannya di kawasan Bintaro.
Namun, Erin membantah keras seluruh tuduhan tersebut. Ia mengklaim memiliki bukti kuat berupa rekaman CCTV serta kesaksian dari pekerja lain dan pihak keamanan yang menunjukkan bahwa dugaan penganiayaan tersebut tidak pernah terjadi.
Sebagai langkah balasan, Erin kini resmi melaporkan pihak-pihak terkait atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, sekaligus berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera bagi penyebar informasi tanpa dasar yang merugikan pihak lain.