Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan pemerintah akan menerima penyerahan uang rampasan hasil tindak kejahatan senilai sekitar Rp49 triliun pada bulan depan. Dana tersebut disebut berasal dari rekening-rekening tak bertuan yang diduga terkait tindak pidana korupsi maupun kejahatan lainnya.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri acara penyerahan uang sebesar Rp10,27 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (13/5).
Prabowo mengaku senang melihat langsung uang hasil penindakan yang mencapai puluhan triliun rupiah tersebut. Ia bahkan menyebut telah menerima informasi akan ada tambahan penyerahan uang dalam jumlah besar pada bulan depan.
“Saya senang kalau diundang terus acara begini, tiap undangan lihat secara fisik Rp10 triliun. Saya juga dapat bisikan bulan depan akan ada penyerahan Rp11 triliun dan saya juga dapat laporan bahwa ada juga ada kurang lebih Rp39 triliun,” ujar Prabowo.
Dari total sekitar Rp49 triliun itu, Prabowo menyebut dana sebesar Rp39 triliun kini berada dalam penguasaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Prabowo, uang tersebut diduga berasal dari rekening-rekening yang sudah lama tidak aktif dan tidak jelas pemiliknya. Ia menduga sebagian rekening berkaitan dengan para koruptor maupun pelaku kejahatan lain yang telah meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.
“Uang-uang yang tidak jelas, para koruptor atau para kriminal itu mungkin entah sudah lari dari Indonesia atau sudah meninggal, uangnya ketinggalan di rekening-rekening enggak jelas,” kata Prabowo.
Ia menegaskan, apabila rekening tersebut tidak pernah diklaim setelah diumumkan dalam waktu lama, maka dana itu sebaiknya dialihkan untuk kepentingan rakyat.
“Kalau sudah sekian tahun tidak diurus, dan sudah satu tahun kita umumkan-umumkan, enggak ada yang datang, ya sudah pindahin untuk rakyat,” lanjutnya.
Sebelumnya, Satgas PKH kembali menyerahkan uang hasil penagihan denda administratif senilai Rp10,27 triliun kepada negara. Jumlah itu terdiri dari denda administratif kehutanan sebesar Rp3,423 triliun serta penerimaan pajak PBB dan non-PBB senilai Rp6,846 triliun.
Selain penyerahan uang, Satgas PKH juga melaporkan keberhasilan penguasaan kembali lahan seluas 2,3 juta hektare.
Acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani.*