Bisnis

Aturan Baru Monopoli Ekspor SDA, Prof Didik: Demi Reindustrialisasi dan Memaksimalkan Penerimaan Pajak

Oleh : very - Senin, 25/05/2026 19:35 WIB


Ekspor SDA. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam strategis, termasuk batubara dan minyak sawit (CPO).

Berdasarkan Peraturan Presiden yang diterbitkan, ekspor komoditas ini wajib dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. Kebijakan ini resmi berlaku secara penuh mulai 1 September 2026.

Ekonom Indef yang juga Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J Rachbini, Ph.D. mengatakan, aturan baru monopsoni atau monopoli ekspor komoditas sumberdaya alam ini bertujuan untuk memaksimalkan manfaat sumberdaya alam untuk rakyat Indonesia. Ini merupakan upaya perwujudan dari pasal 33 UUD 1945, yang diamanatkan oleh konstitusi dan pendiri bangsa. 

Namun, sejauh ini di lapangan, penerimaan pajak sumberdaya alam kecil hanya, yakni  sekitar 10 persen. Didik mengatakan, penerimaan pajak negara terbesar berasal dari sektor industri dan perdagangan yang mencapai separuh dari seluruh penerimaan pajak nasional.

”Karena itu, untuk memaksimalkan penerimaan pajak negara, maka maksimalkan kegiatan industri. Mengejar pajak dari sektor sumberdaya alam memang terus harus dimaksimalkan, apalagi ada amanat UUD 1945,” ujarnya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Namun jika seluruh upaya hanya berkutat di sektor tersebut, maka porsi penerimaan pajaknya kecil sehingga tidak akan maksimal meningkatkan pajak nasional. 

”Jadi, upaya kita harus cerdas, yakni memaksimalkan pertumbuhan sektor industri dan perdagangan. Jika ditambah dengan sektor jasa lainnya, maka penerimaan dari gabungan sektor ini porsinya dua pertiga dari seluruh penerimaan pajak,” ucapnya.

Namun, kata Didik, selama satu dekade terakhir, selama pemerintahan Jokowi, telah terjadi deindustrialisasi yang parah ditambah masalah kelas menengah yang turun drastis.  Dengan kondisi seperti ini, maka upaya penerimaan negara tidak akan maksimal. 

Karena itu, negara harus mendorong kembali reindustrialisasi agar penerimaan negara tumbuh signifikan dan ekonomi tumbuh di atas tingkat moderat 5 persen. 

Dia mengatakan, untuk meningkatkan penerimaan tersebut para pengusaha dapat menyiasati peraturan baru ekspor sumberdaya alam dengan cara meningkatkan nilai tambahnya, diproses di dalam negeri semaksimal mungkin atau hilirisasi. 

Kontroversi dan tantangan aturan baru ini bisa menjadi pemicu dunia usaha di bidang sumberdaya alam untuk aktif melakukan hilirisasi bukan ekspor bahan mentah.

”Ini merupakan hikmah dari aturan baru monopsoni atau monopoli ekspor batubara dan minyak sawit. Pemerintah memberi dorongan yang kuat dan insentif untuk sektor industrinya agar terjadi kembali reindustrialisasi. Jangan harapkan ekonomi tumbuh tinggi selama sektor industri tumbuh rendah seperti yang terjadi selama satu dekade terakhir ini,” katanya. 

Didik mengatakan, sektor industri selama ini diabaikan. Karena itu, kini saatnya membangkitkan kembali sektor industri dalam negeri tetapi harus berorientasi ekspor. Puluhan produk-produk hilir dari sumberdaya alam tersebut tidak boleh lagi dimasukkan lagi dalam aturan monopsoni pemerintah.

Dengan demikian, peraturan baru monopoli ekspor sumberdaya alam oleh pemerintah menjadi tantangan bagi dunia usaha untuk masuk lebih dalam lagi ke sektor industri dengan nilai tambah yang tinggi (“resource based industries”). 

Sektor industri, kata Didik, bisa bangkit kembali dengan cara seperti ini. ”Tetapi pemerintah tidak boleh mengambil alih ekspor dari produk jadi yang sudah di hilir sehingga industrialisasi berjalan cepat tidak seperti sekarang yang pertumbuhannya stagnan (dindustrialisasi),” katanya. 

Didik mengatakan, negara tidak mungkin mengelola puluhan atau ratusan produk hilir dari sumbedaya alam. Hanya produk mentah dan produk setangah jadi saja yang dikelola pemerintah.

Jika desain ini dilakukan, maka aturan baru ini bisa dilihat dari sisi positif, yakni hilirisasi SDA sampai maksimal nilai tambahnya. Ini sekaligus akan meningkatkan penerimaan pajak dari industri yang diharapkan tumbuh cepat setelah aturan baru ini.

Namun, jika sebaliknya, pemerintah berupaya untuk mengambil pajak dari SDA mentah dan setengah jadi maka tidak akan menambah penerimaan negara secara maksimal dan tidak akan meningkatkan tax ratio. Hanya dari sektor industri, jasa perdagangan dan jasa lainnya, yang akan membantu meningkatkan pajak secara nasional.

 

Perlu Dijalankan dengan Cerdas pada Level di Bawah

Didik mengatakan, niat baik dari kebijakan ini perlu dijalankan secara cerdas dan cermat pada level di bawahnya. Penataan kelembagaan dalam implementasinya tidak mudah, jadi harus dilakukan dengan tepat (getting institution right). 

Kalau membuat kebijakan dan aturan dilakukan dengan emosi, maka hasilnya akan buruk. Jika aturan dirancang dengan buruk, maka niat baik dari peran negara yang lebih besar justru akan menjadi sumber rente baru.

”Namun jika dirancang sebagai instrumen industrialisasi nasional, kebijakan ini justru dapat menjadi titik balik reindustrialisasi Indonesia,” katanya.

Jadi, negara mengambil alih peranan untuk sumberdaya alam ini hanya beberapa komoditas saja. Ribuan komoditas lainnya bebas dilakukan oleh dunia usaha.

Masalahnya, kata Didik, ada di detail (the devil in detail) atau di level implementasi. Karena itu, Didik mengusulkan agar monopoli ekspor SDA oleh negara dijadikan sebagai instrumen reindustrialisasi nasional untuk mengubah kutukan komoditas menjadi mesin industrialisasi. 

Kebijakan ini diubah esensinya menjadi kebijakan bukan sekadar “negara mengambil alih ekspor”, tetapi mengubah insentif ekonomi nasional, sekaligus memaksa hilirisasi dengan membangun ekonomi bernilai tambah tinggi. 

”Dengan industri yang berkembang, maka akan memperpesar basis pajak. Pajak tidak berada di sektor sumberdaya alam mentah atau barang setengah jadi tetapi ada di sektor industri dan perdagangannya,” ucapnya.

”Jadi, tujuan akhir dari kebijakan ini ditingkatkan derajatnya, yakni  bukan sekedar menguasai perdagangan bahan mentah, melainkan membuat Indonesia berhenti bergantung pada bahan mentah dan bahan setengah jadi, serta  untuk mengembalikan industrialisasi yang dinamis dan penerimaan negara yang besar dari sektor industri dan perdagangannya,” pungkasnya. *

 

Artikel Lainnya