Jakarta, INDONEWS.ID – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menyerahkan diri terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan kasus pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Silmy ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sejak Rabu (3/6) malam hingga Kamis pagi. Pantauan di lokasi, Silmy digelandang menuju mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
Saat tiba di KPK pada Rabu malam sekitar pukul 22.30 WIB, Silmy hanya memberikan jawaban singkat ketika ditanya mengenai aktivitasnya setelah Kepala Imigrasi Jakarta Barat terjaring OTT dan dirinya sempat dicari penyidik KPK.
“Ya gini saja, menyelesaikan agenda,” ujar Silmy singkat.
Selain Silmy, KPK juga menjerat mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain juga masih berlangsung, termasuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Jakarta Barat pada 2–3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, belasan orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari operasi senyap itu, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit mobil, sembilan sepeda motor, dan tujuh sepeda yang diduga terkait perkara. Seluruh kendaraan tersebut diangkut ke Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, menggunakan jasa towing.
Tak hanya kendaraan, penyidik juga mengamankan valuta asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, serta logam mulia emas yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pengurusan izin tinggal bagi WNA di Indonesia. Namun, saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan keterlibatan WNA maupun pengacara dalam operasi tersebut, KPK belum memberikan penjelasan rinci.
“Mohon bersabar,” kata Budi.
KPK dijadwalkan akan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan konstruksi perkara, status hukum para pihak yang diamankan, serta dugaan aliran dana dalam kasus tersebut.