Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan puluhan rekening nominee, termasuk milik office boy, cleaning service, keluarga, hingga kerabat untuk menampung dan menyamarkan aliran uang hasil pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan temuan tersebut bermula dari analisis transaksi keuangan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam hasil analisis, ditemukan aliran dana mencurigakan pada 96 rekening bank yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selama periode 2019–2025.
“Rekening ini ada yang menggunakan cleaning service, office boy, keluarga, kerabat. Bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut Setyo, penggunaan rekening pihak lain dilakukan untuk menyamarkan aliran dana hasil tindak pidana sehingga tidak langsung terhubung dengan pelaku utama.
“Jadi memang tidak menggunakan rekening diri sendiri, tetapi menggunakan rekening lain,” ujarnya.
KPK mencatat total aliran dana pada 96 rekening tersebut mencapai Rp366,7 miliar. Dari jumlah itu, hanya Rp9,7 miliar atau sekitar tiga persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi para pegawai.
“Dari total aliran uang tersebut hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji dan tunjangan,” kata Setyo.
Sementara sekitar Rp357 miliar atau 97 persen sisanya diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus layanan keimigrasian, termasuk tenaga kerja asing dan pemohon izin tinggal.
Temuan transaksi mencurigakan tersebut kemudian menjadi salah satu pintu masuk penyelidikan dugaan korupsi pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang menyeret Silmy Karim dan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah diduga memanfaatkan sejumlah rekening nominee sebagai rekening penampung dana hasil pungutan liar. Rekening itu dipakai untuk menampung fee pengurusan izin tinggal yang berasal dari biro jasa maupun pihak WNA.
KPK menduga praktik tersebut merupakan bagian dari skema pemerasan yang berlangsung sistematis, mulai dari tingkat staf hingga pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas.
Selama periode 2022–2026, pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas diduga menerima uang secara langsung maupun melalui perantara dengan nilai sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.
Dalam penyidikan, KPK juga menemukan dugaan penggunaan istilah sandi untuk menyamarkan pembagian uang hasil korupsi. Salah satunya menggunakan istilah “malaikat” yang disebut merujuk pada distribusi dana kepada pejabat tinggi di lingkungan kementerian.
“Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah malaikat yang dimaksudkan sebagai distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas,” ujar Setyo.
Selain itu, penyidik juga menemukan istilah lain seperti konser grup band, vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer untuk merepresentasikan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu.
KPK menduga Silmy Karim, yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Imigrasi sebelum menjadi Wakil Menteri Imipas, menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan, tepatnya setiap hari Jumat.
“SK (Silmy Karim) diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui JS (Jaya Saputra) selaku Direktur Izin Tinggal,” kata Setyo.*