Nasional

Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Angkut Moge, Ducati Hingga Mobil Mewah

Oleh : very - Jum'at, 05/06/2026 20:52 WIB


Angkut motor gede. (Foto: Antaranews.com)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkut motor gede (moge), sepeda hingga mobil mewah dari kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Setelah melakukan penggeledahan pada Jumat malam, penyidik mengangkut dua moge Harley Davidson, satu Ducati dan dua unit mobil Porsche keluar dari rumah yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tersebut.

Moge dan sepeda tampak diangkut dengan satu mobil derek. Selain itu, tampak pula keluar satu mobil derek lainnya, tetapi tidak diketahui pasti barang yang diangkut karena ditutupi kain.

Seperti dilansir Antara, penggeledahan dimulai sejak pukul 13.46 WIB. Penyidik KPK tiba di lokasi dengan dijaga oleh personel Brigade Mobil (Brimob).

"Pascakemarin KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini, hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka, yaitu SK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi.

Dia mengatakan, KPK meyakini ada bukti tambahan dari penggeledahan tersebut. “KPK meyakini dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” ucap Budi.

Kuasa hukum Silmy mengaku menghormati proses yang berjalan, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Sebelumnya, Silmy bersama tujuh pejabat di lingkungan Imigrasi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan keimigrasian warga negara asing.

 

Terjadi Sejak 2022 Hingga 2026

KPK menduga Silmy menerima uang hasil pemerasan sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.

Kasus tersebut terjadi selama periode tahun 2022 hingga 2026.

Menurut komisi antirasuah, kasus dugaan pemerasan ini bermula dari penanganan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kementerian Tenaga Kerja yang sudah ditangani oleh KPK sejak 2025.

"Jadi kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani oleh penyidik KPK pada 2025," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).

Sebelumnya, pada 2–3 Juni 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.

Beberapa dari 17 orang tersebut adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024-2025, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam.

Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026.

Pada 4 Juni 2026, Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), serta empat orang lainnya resmi menjadi tersangka dan tahanan KPK setelah muncul dengan menggunakan rompi oranye lembaga antirasuah.

Empat orang lainnya tersebut adalah Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji (TBS) dan Bagus Bramantyo (BGS), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

Mereka ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama 2022–2026, yang terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan berpindah pada Kementerian Imipas. Adapun mereka diduga meraup Rp145,5 miliar pada periode tersebut. *

Artikel Lainnya