Nasional

RUU Polri Disepakati, Usia Pensiun Bintara-Tamtama 59 Tahun dan Perwira 60 Tahun

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 09/06/2026 08:09 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID – DPR bersama pemerintah menyepakati perubahan batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Polri pada Senin (8/6/2026). Dalam kesepakatan tersebut, usia pensiun bintara dan tamtama ditetapkan paling tinggi 59 tahun, sementara perwira hingga 60 tahun.

Kesepakatan itu dibahas dalam rapat panitia kerja (panja) pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa pemerintah mengusulkan perbedaan batas usia pensiun berdasarkan jenjang kepangkatan.

“Usul usia pensiun bintara dan tamtama ditetapkan paling tinggi 59 tahun. Perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun,” kata Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy dalam rapat.

Ia menambahkan, khusus perwira tinggi bintang empat, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden.

“Khusus untuk perwira tinggi bintang empat usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,” ujar Eddy.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, mempertanyakan alasan pemerintah membedakan usia pensiun antara bintara, tamtama, dan perwira. Menurutnya, draf awal yang disusun DPR menetapkan batas usia pensiun seluruh anggota Polri pada usia 60 tahun.

Wayan menilai di lapangan masih terjadi kekurangan personel bintara, khususnya di wilayah pedesaan, sehingga banyak anggota kepolisian harus menangani lebih dari satu desa.

“Ada alasan yang setiap saat dan fakta di lapangan kita kekurangan bintara yang luar biasa banyak, Pak Wamen. Di beberapa daerah itu petugas-petugas kepolisian di desa itu merangkap dua desa, tiga desa,” kata Wayan.

Ia pun mempertanyakan alasan pemerintah memensiunkan bintara dan tamtama lebih cepat dibandingkan perwira tinggi yang justru mendapatkan tambahan masa pensiun.

Menanggapi hal tersebut, Eddy menegaskan pemerintah sengaja membedakan usia pensiun untuk menjaga motivasi peningkatan jenjang pendidikan di tubuh Polri.

“Kalau semuanya sama rata 60 maka sesungguhnya yang terjadi adalah demotivasi. Bintara dan tamtama akan mengatakan ‘kami tidak perlu sekolah untuk perwira toh pensiunnya sama dengan perwira 60 tahun’,” jelasnya.

Selain itu, Eddy menyebut bintara dan tamtama umumnya mulai bertugas sejak usia 18 tahun, sehingga masa kerja mereka sudah jauh lebih panjang dibandingkan perwira apabila usia pensiun disamakan.

Ia juga menolak usulan agar usia pensiun anggota Polri diperpanjang hingga 63 tahun. Menurutnya, batas maksimal 61 tahun untuk perwira tinggi bintang empat telah mempertimbangkan kebutuhan regenerasi di internal kepolisian.

“Mengapa kita tidak 63 tetapi kemudian maksimal hanya 61? Ini persoalan regenerasi sendiri di dalam tubuh Polri,” kata Eddy.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kemudian meminta tanggapan anggota terkait usulan pemerintah tersebut. Setelah tidak ada keberatan, Komisi III menyetujui skema batas usia pensiun yang diajukan pemerintah.

“Iya ikut pemerintah ya, tok,” ujar Habiburokhman sambil mengetuk palu persetujuan.

Artikel Lainnya