Jakarta, INDONEWS.ID – Gelombang protes dari kalangan seniman dan pencipta lagu kembali menguat. Dalam aksi yang digelar di depan Kementerian Hukum dan HAM, Koordinator Aksi, Ali Akbar, menyampaikan dua tuntutan utama terkait tata kelola royalti musik yang dinilai merugikan para pencipta lagu.
Ali Akbar menegaskan bahwa pihaknya meminta pemerintah mencabut regulasi yang dinilai telah melemahkan peran lembaga manajemen kolektif (LMK) dan berdampak pada pengelolaan royalti. Menurutnya, kebijakan tersebut membuat sejumlah LMK kehilangan sumber pendanaan operasional sehingga berpotensi mengganggu pelayanan kepada para pencipta lagu.
Selain itu, para demonstran mendesak agar dana royalti yang masih tersimpan di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) segera didistribusikan kepada para pencipta lagu yang berhak menerimanya. Mereka menilai hak ekonomi para pencipta tidak boleh terus tertahan tanpa kejelasan.
Ali Akbar juga menyoroti keberadaan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 yang menurutnya perlu direvisi secara terbatas. Ia menilai aturan tersebut tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Hak Cipta, khususnya terkait pengaturan dana operasional lembaga pengelola royalti.
“Dalam Undang-Undang Hak Cipta disebutkan dana operasional bisa mencapai 20 persen, sementara dalam Permenkumham hanya ditetapkan 8 persen untuk LMKN. Ketentuan ini tidak realistis dan membuat lembaga sulit menjalankan tugasnya secara maksimal,” ujar Ali Akbar.
Dalam pertemuan dengan perwakilan kementerian, kata Ali, pemerintah berjanji akan melakukan evaluasi terhadap berbagai masukan yang disampaikan. Hasil evaluasi tersebut disebut akan dibahas dalam waktu sekitar dua pekan ke depan.
Lebih jauh, Ali Akbar mengingatkan bahwa hak cipta merupakan aset utama para pencipta lagu yang harus dilindungi negara. Ia meminta pemerintah tidak hanya berpatokan pada laporan administratif, tetapi juga melihat kondisi nyata di lapangan, termasuk dampaknya terhadap pendapatan para pencipta dan industri musik secara keseluruhan.
Menurutnya, apabila tuntutan para pencipta terus diabaikan, bukan tidak mungkin akan muncul langkah-langkah yang lebih tegas, termasuk penghentian penggunaan karya musik di sejumlah tempat usaha. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada industri hiburan dan penerimaan negara.
“Kami hanya ingin hak para pencipta diperhatikan. Jangan sampai pemilik karya yang menjadi fondasi industri musik justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” tegasnya.
Aksi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa persoalan distribusi royalti dan tata kelola hak cipta masih menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera diselesaikan pemerintah demi menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional.