Jakarta, INDONEWS.ID - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Selasa, 9 Juni 2026, berhasil mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
”Kami elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) secara tegas menolak pengesahan Revisi UU Polri yang disusun secara serampangan tanpa melibatkan partisipasi bermakna masyarakat,” ujar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Pengesahan tersebut bertolak belakang dengan mandat dan semangat reformasi kepolisian sebagaimana diatur dalam TAP MPR VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia jo TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi maupun berbagai rekomendasi masyarakat untuk reformasi kepolisian secara komprehensif dan fundamental.
Koalisi juga mengendus kuatnya agenda politik kekuasaan dalam revisi UU Kepolisian dan menilai bahwa revisi ini tidak akan menguntungkan masyarakat dan justru menutup ruang perbaikan sebagaimana tuntutan reformasi kepolisian.
”Koalisi berpandangan bahwa pengesahan revisi UU Kepolisian yang ugal-ugalan ini membuktikan bahwa Reformasi Kepolisian yang digadang-gadang Presiden Prabowo adalah kebohongan dan omong kosong belaka,” ujar Koalisi.
Terkait dengan pengesahan tersebut, Koalisi memberikan catatan sebagai berikut:
Pertama, revisi UU Polri semestinya dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga proses penyusunannya mudah diakses dan dipantau oleh masyarakat. Hal ini sebagai bentuk jaminan atas pelaksanaan partisipasi publik yang bermakna dalam negara demokratis. Ketiadaan transparansi, akan berakibat pada tertutupnya ruang-ruang partisipasi yang setara antara pembentuk kebijakan dan masyarakat.
Hal tersebut harus dilakukan oleh DPR-RI agar masyarakat dapat memberikan masukan serta berkontribusi untuk mewujudkan reformasi Kepolisian yang independen, transparan dan profesional.
Kedua, Revisi UU Polri seharusnya tidak boleh dilakukan secara terburu-buru dan serampangan. DPR dan Pemerintah selayaknya belajar dari proses pengesahan ugal-ugalan revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, UU TNI, UU KUHAP atau UU bermasalah lainnya yang inkonstitusional dan justru melahirkan berbagai masalah serius. Oleh karena itu, dibutuhkan kecermatan dan kehati-hatian agar lahir regulasi yang menjawab permasalahan dan kebutuhan rakyat bukan menambah persoalan.
Dalam RUU Kepolisian yang hendak disahkan, DPR dan Pemerintah gagal total dalam menyusun regulasi yang menjawab berbagai persoalan institusi kepolisian, sepertinya besar dan luasnya kewenangan namun tanpa pengawasan yang kuat dan independen, penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), impunitas, praktik multifungsi polisi dan rangkap jabatan, serta berbagai masalah mendasar seperti kultur kekerasan maupun korupsi kolusi nepotisme (KKN) ditubuh institusi kepolisian.
Alih-alih mengatur regulasi yang bertujuan membenahi institusi kepolisian, RFP memandang bahwa revisi UU Kepolisian yang hendak disahkan justru didesain untuk kepentingan pragmatis kekuasaan dan bukan untuk pembenahan kepolisian.
Ketiga, draft RUU Polri justru memberikan Legitimasi praktik rangkap jabatan kepolisian tanpa mengundurkan diri yang bertentangan dengan TAP MPR maupun Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Rumusan Pasal 28 A RUU Kepolisian justru membuka ruang yang begitu luas bagi anggota Polri aktif untuk menduduki posisi di kementerian/lembaga sepanjang berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian tanpa batasan yang jelas.
Ruang ini diberikan dengan diskresi permintaan Presiden maupun Kementerian/ Lembaga. Penempatan anggota pada kementerian/lembaga di luar di luar institusi Kepolisian jelas inkonstitusional dan akan mengganggu profesionalisme kepolisian sendiri termasuk jenjang karir ASN serta merit-system pada kementerian/lembaga terkait.
Keempat, draft revisi UU Polri yang beredar memuat ketentuan mengenai peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Desain kelembagaan kompolnas selama ini telah terbukti gagal menjalankan fungsi sebagai lembaga pengawas bahkan cenderung menunjukkan disfungsi dalam melakukan kerja-kerjanya.
Oleh karena itu, penguatan terhadap independensi dan fungsi Kompolnas mutlak diperlukan pengaturannya dalam substansi UU Polri. Di tengah melebarnya kewenangan dan diskresi yang begitu luas, institusi Kepolisian gagal mengimplementasikan mekanisme pengawasan internal yang efektif untuk menekan kasus-kasus pelanggaran yang terjadi. Maka, fungsi Kompolnas sebagai lembaga pengawas memainkan peranan penting.
Anehnya, dalam draft RUU Polri yang akan disahkan tidak ada penguatan independensi dan wewenang pengawasan Kompolnas. Kompolnas masih diposisikan hanya sebagai lembaga quasi eksekutif yang menjalankan fungsi koordinasi dan konsultatif semata. Kewenangannya sebatas administratif dan pemberian masukan serta pertimbangan kepada Presiden dan DPR-RI.
Hal ini jelas tidak sejalan dengan kebutuhan penguatan sistem pengawsan kepolisian sebagai bagian dari check and balances. Jika DPR dan pemerintah sungguh sungguh ingin memperkuat Kompolnas, maka Kompolnas semestinya diberikan wewenang yang kuat dalam pengawasan serta pemberian sanksi kepada anggota Polri yang melanggar aturan.
Disamping itu posisi Kompolnas harus independen sebagai lembaga pengawas eksternal di luar struktur kekuasaan eksekutif dan Kementerian/Lembaga lainnya. Bukan berada di bawah Kementerian dan Presiden seperti saat ini.
Keempat, draft RUU Polri memasukkan klausul untuk menaikkan usia pensiun Polri menjadi 60 tahun bagi Tamtama, Bintara dan Perwira serta menjadi 63 tahun bagi Kapolri. Dinaikkannya batas usia pensiun menjadi 60-63 tahun tersebut tidak memiliki dasar dan urgensi yang jelas.
Dinaikkannya usia pensiun dikhawatirkan justru berdampak pada terhambatnya proses regenerasi personil dalam internal Kepolisian namun tidak menyelesaikan masalah penumpukan jumlah anggota internal Polri.
Hal tersebut juga berpotensi menambah beban anggaran Kepolisian yang akan semakin mengikis APBN. Oleh karenanya, untuk mengatasi masalah tersebut perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem rekrutmen dan kaderisasi dalam internal Kepolisian bukan sekedar mengatur usia pensiun.
Kelima, koalisi menilai Pasal 19A dalam Revisi UU Polri jelas gagal memperbaiki akuntabilitas kepolisian karena hanya mengandalkan pengawasan internal (internal oversight). Mekanisme ini sudah terbukti tidak efektif menghentikan berbagai kasus kekerasan, penyalahgunaan wewenang, dan impunitas yang dilakukan oleh anggota Polri.
Masalah ini semakin diperburuk oleh perubahan Pasal 19A ayat (4), yang menurunkan derajat pengaturan pengawasan dari semula Peraturan Pemerintah dalam draf RUU awal kemudian menjadi Peraturan Kepolisian saja dalam Usulan Norma oleh Komisi III. Akibatnya, ruang pengawasan dan partisipasi publik pun tertutup, sehingga standar pengawasan sepenuhnya ditentukan sendiri oleh institusi Polri. Ini akan memunculkan konflik kepentingan dan kegagalan fungsi pengawasan (check and balances).
Keenam, Pasal 9 DIM Pemerintah RUU Kepolisian yang hendak disahkan memberikan tambahan pengaturan mengenai kewenangan Kapolri namun tanpa mengatur adanya pembatasan masa jabatan dan mekanisme pertanggungjawab serta pengawasan Kapolri yang memiliki kedudukan langsung dibawah Presiden.
Ketujuh, Memperluas kewenangan kepolisian dengan menambahkan tugas polisi yang multitafsir yang pada akhirnya membuka ruang Kepolisian untuk masuk disemua urusan pemerintahan tanpa pembatasan yang jelas. Seperti halnya dalam Pasal 14 Ayat (1) DIM Pemerintah yang mengatur tugas kepolisian untuk memberikan bantuan dan pertolongan serta kegiatan lainnya demi kepentingan strategis nasional berdasarkan kebijakan Presiden maupun melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan kementerian dan lembaga yang berhubungan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum dan pelindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kedelapan, Pasal 19 RUU Kepolisian memberikan legitimasi terhadap praktik penggunaan kekuatan represif sebagai pendekatan pemolisian tanpa pengaturan pengawasan dan pembatasan yang ketat. Hal ini berpotensi untuk melegitimasi praktik kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan termasuk senjata api dalam pelaksanaan tugas kepolisian yang selama ini banyak memakan korban penyiksaan maupun praktik pembunuhan diluar proses hukum (extra judicial killing).
Berkenaan dengan berbagai argumen diatas, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Kepolisian (RFP) mengecam rencana DPR-RI dan Pemerintah untuk pengesahan RUU Kepolisian serta mendesak DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat dan Presiden untuk menghentikan rencana pengesahan RUU Kepolisian dan kembali melakukan pembahasan RUU Polri secara terbuka serta melibatkan partisipasi publik secara inklusif dan maksimal. Revisi undang-undang harus dilakukan secara demokratis dengan tujuan hadirnya perubahan fundamental yang menjawab persoalan secara utuh bukan sekadar mengganti undang-undang yang lama dengan yang baru. *