Jakarta, INDONEWS.ID - Pelibatan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa bertajuk Menuju Indonesia Bangkrut pada 12 Juni 2026 menuai beragam respons dari pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hingga kelompok masyarakat sipil.
Kehadiran aparat militer dalam pengamanan unjuk rasa dinilai sebagian pihak sebagai bentuk perbantuan yang sah, sementara lainnya mengkritik langkah tersebut karena dianggap berpotensi mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer.
Dalam aksi yang berlangsung di Jakarta itu, ratusan anggota TNI tampak ikut mengadang pergerakan massa mahasiswa menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI). Bersama aparat kepolisian, mereka membentuk barikade untuk membatasi akses menuju lokasi yang direncanakan menjadi titik demonstrasi.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigadir Jenderal Muhammad Nas, menegaskan bahwa keterlibatan personel TNI dalam pengamanan aksi berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku. Menurut dia, pengerahan prajurit dilakukan atas permintaan pihak kepolisian sebagai bentuk bantuan pengamanan.
“Sifatnya perbantuan kepada Polri,” kata Muhammad Nas, Sabtu, 13 Juni 2026.
Pemerintah: Sudah Sesuai Aturan
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menilai keterlibatan TNI dalam pengamanan demonstrasi tidak melanggar aturan. Termasuk tindakan pengadangan massa aksi menuju kawasan Bundaran HI, menurutnya, dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pigai menjelaskan, pembatasan demonstrasi di kawasan tersebut sejalan dengan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 tentang pengendalian penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka.
“Soal demonstrasi di area bisnis dan lalu lintas itu ada aturannya. Tidak ada yang dilanggar oleh aparat terkait pengadangan,” ujar Pigai.
Ia menegaskan pemerintah tetap mendukung kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, menurutnya, aparat juga memiliki kewenangan melakukan pembatasan tertentu demi kepentingan umum.
Pigai merujuk pada Prinsip Sirakusa yang memungkinkan pembatasan hak berkumpul dengan pertimbangan ketertiban umum, termasuk di kawasan strategis seperti Bundaran HI yang menjadi pusat aktivitas bisnis dan lalu lintas.
“Tidak bisa demonstrasi di titik ini, hanya bisa di titik lain dengan pertimbangan kemacetan lalu lintas atau strategis lainnya. Tapi, saya mengapresiasi mahasiswa karena terus menyuarakan hak masyarakat,” ujarnya.
DPR: TNI Bisa Dilibatkan untuk Stabilitas
Dari parlemen, Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menyebut pengamanan demonstrasi pada prinsipnya merupakan tanggung jawab kepolisian. Meski demikian, ia menilai pelibatan TNI tetap dimungkinkan dalam kondisi tertentu.
“Untuk memastikan ketertiban umum tetap terjaga,” kata Dave.
Menurut politikus Partai Golkar itu, TNI memiliki mandat menjaga kedaulatan dan keutuhan negara, sehingga koordinasi dengan kepolisian dalam kondisi tertentu diperlukan guna menjaga stabilitas nasional.
“Kami meyakini bahwa sinergi antara aparat pertahanan dan penegak hukum merupakan kunci dalam menjaga stabilitas negara,” ujarnya.
Meski mendukung koordinasi kedua institusi, Dave mengingatkan agar pelibatan TNI tetap berada dalam koridor hukum serta menghormati hak-hak sipil masyarakat.
“Hal yang terpenting adalah setiap langkah tetap sesuai koridor hukum, menghormati hak-hak sipil, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” katanya.
Koalisi Sipil Kritik Pelibatan Militer
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik pengerahan TNI dalam pengamanan demonstrasi mahasiswa di sejumlah titik Jakarta pada 12 Juni lalu.
Koalisi yang beranggotakan sejumlah organisasi seperti Amnesty International Indonesia, KontraS, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, dan Imparsial menilai pengamanan aksi unjuk rasa merupakan domain aparat keamanan sipil, khususnya Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam pernyataan bersama, mereka menyebut mobilisasi aparat militer seharusnya menjadi langkah terakhir apabila seluruh instrumen sipil tidak lagi mampu mengendalikan situasi.
“Mobilisasi militer seharusnya hanya menjadi opsi terakhir ketika seluruh aparatur sipil sudah tidak mampu mengendalikan situasi yang ada,” demikian bunyi pernyataan koalisi.
Perdebatan mengenai pelibatan TNI dalam pengamanan aksi sipil kembali memunculkan diskursus soal batas kewenangan militer dalam ruang demokrasi, terutama di tengah meningkatnya intensitas demonstrasi mahasiswa yang mengkritik kebijakan pemerintah.