Jakarta, INDONEWS.ID – Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah kedapatan membawa sejumlah botol diduga molotov saat aksi demonstrasi mahasiswa di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ANH yang sebelumnya diamankan aparat kepolisian ketika hendak menyusup ke dalam aksi unjuk rasa.
Dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (13/6), pihak Humas Polda Metro Jaya menyebut penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) secara resmi menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka.
“Tindakan tegas ini diambil setelah pria tersebut terbukti menguasai dan membawa benda yang dirancang sebagai alat pembakar berupa botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu pada bagian ujungnya saat berlangsungnya aksi penyampaian pendapat di sekitar Gedung DPR/MPR RI,” demikian keterangan Humas Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan ANH diamankan petugas pengamanan sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan gerbang utama Gedung DPR RI. Polisi menaruh curiga terhadap gerak-gerik pelaku sebelum akhirnya melakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga botol berisi cairan berbahaya lengkap dengan sumbu di bagian ujungnya yang disimpan dalam tas ransel milik tersangka. Polisi mengategorikan benda tersebut sebagai alat pembakar ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat di tengah konsentrasi massa aksi.
“Petugas di lapangan berhasil menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel miliknya,” ujar Budi.
Selain ANH, penyidik juga memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui merupakan teman perjalanan tersangka menuju lokasi demonstrasi. Hingga kini, status R masih sebagai saksi. Namun, kepolisian mengaku masih mendalami kemungkinan keterlibatan yang bersangkutan dalam dugaan penyelundupan molotov ke area aksi mahasiswa.
Atas perbuatannya, ANH dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sebagaimana diatur dalam Pasal 306 KUHP.
Polda Metro Jaya menyatakan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dan akuntabel. Polisi juga masih mendalami motif di balik tindakan tersebut, termasuk menelusuri asal-usul pembuatan botol pembakar dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Di sisi lain, kepolisian menegaskan tetap menghormati hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, aparat memastikan tidak akan mentoleransi tindakan yang berpotensi memicu kekerasan atau anarkisme selama aksi demonstrasi berlangsung.
“Kami menjamin kemerdekaan bersuara masyarakat, namun apabila terdapat oknum atau penyusup yang sengaja membawa benda berbahaya yang dapat memicu anarkisme dan mengganggu keamanan nasional, institusi Polri akan melakukan tindakan tegas terukur,” kata Budi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan dua pria yang diduga hendak menyusup ke dalam aksi demonstrasi mahasiswa dengan membawa molotov. Polisi mengaku telah melakukan monitoring dan profiling sejak pagi terhadap pihak-pihak yang dicurigai untuk memastikan jalannya aksi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.*