Jakata, INDONEWS.ID - Pasca terungkapnya korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Presiden Prabowo Subianto belum menunjukkan langkah serius untuk membenahi tata kelola MBG. Hal itu tercermin dari penunjukan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang masih merangkap jabatan di BUMN.
Padahal, jika pemerintah menolak menghentikan program bermasalah MBG, maka seharusnya, pembenahan tata kelola menjadi prioritas, termasuk memastikan pimpinan BGN dapat menjalankan tugasnya secara penuh dan bebas dari konflik kepentingan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Terkait persoalan rangkap jabatan tersebut, ICW resmi melaporkan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi berupa rangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pada Kamis, 2 Juli 2026.
Wana mengatakan, temuan ICW menunjukkan bahwa seluruh pimpinan utama BGN merangkap jabatan di BUMN secara bersamaan. Nanik S. Deyang, Kepala BGN, merangkap Komisaris PT Pertamina (Persero); Agustina Arumsari, Wakil Kepala BGN, merangkap Wakil Komisaris Utama PT Pertamina Patra Niaga; dan Trenggono, Wakil Kepala BGN, merangkap Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.
“Praktik ini diduga melanggar Pasal 17 huruf a UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah,” ujarnya.
Pasal 1 angka 5 UU Pelayanan publik sudah memberikan definisi konkret terkait Pelaksana Pelayanan Publik yaitu pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
Wana mengatakan bahwa Kepala dan Wakil Kepala BGN masuk kualifikasi ini karena BGN adalah penyelenggara langsung program MBG.
Potensi pelanggaran terhadap Pasal 17 UU Pelayanan Publik bukan tanpa konsekuensi. Pasal 54 ayat (5) undang-undang yang sama secara tegas menyatakan bahwa pelaksana yang melanggar larangan rangkap jabatan dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. Artinya, desakan agar Kepala dan Wakil Kepala BGN diberhentikan bukan sekadar tuntutan ICW, melainkan perintah undang-undang.
Berpotensi Mengangkangi Konstitusi
Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah, mengatakan, tindakan Kepala dan Wakil Kepala BGN juga disebut berpotensi mengangkangi konstitusi dan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi secara tegas menetapkan bahwa Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta.
”Kepala BGN berkedudukan setingkat menteri, diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden serta mendapatkan fasilitas setara Menteri dan Wakil Menteri, sehingga tidak ada alasan konstitusional untuk memperlakukannya berbeda, larangan yang sama mutlak berlaku bagi seluruh pimpinan BGN,” katanya.
Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman bertanggung jawab mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan berwenang memeriksa laporan dugaan maladministrasi, meminta klarifikasi kepada terlapor dan instansi terkait, serta menerbitkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh terlapor dan atasan terlapor sebagaimana ditegaskan Pasal 38. Ombudsman juga dapat melaporkan pejabat yang mengabaikan rekomendasi kepada Presiden dan DPR serta mengumumkannya kepada publik.
Berdasarkan permasalahan di atas, ICW mendesak Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi terhadap praktik normalisasi rangkap jabatan sebagai maladministrasi dan memberikan hasil rekomendasi kepada Presiden agar para pejabat tersebut diberhentikan dari jabatannya.
Selain itu, kata Zararah, kritik juga patut ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto yang melanggengkan praktik rangkap jabatan di tubuh BGN.
Membiarkan pimpinan BGN merangkap jabatan, katanya, menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam membenahi tata kelola pasca terungkapnya korupsi Program MBG.
”Alih-alih melakukan evaluasi menyeluruh atau menghentikan program, pemerintah justru mempertahankan kondisi yang membuka ruang konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, dan menurunkan fokus pejabat dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya. *